Karya Ilmiah
TESIS (2771) - Kedudukan Hukum Anak Angkat Diluar Klan Keluarga Dalam Hukum Adat Bali
ABSTRAK
Dalam suatu perkawinan, anak merupakan harta yang paling berharga. Anak adalah generasi penerus yang melanjutkan masa depan keluarga terutama kedua orang tuanya. Namun tidak semua pasangan suami istri yang menikah mendapatkan kesempatan untuk mempunyai anak secara biologis. Sehingga pengangkatan anak merupakan salah satu upaya yang dapat ditempuh guna mendapatkan keturunan.
Selain diatur salam hukum positif, pengangkatan anak juga diatur berdasarkan peraturan adat yang berlaku di masing-masing daerah. Di Bali contohnya, pengangkatan anak harus mendapatkan persetujuan keluarga besar disertai upacara agama dan disaksikan oleh kepala desa dan masyarakat adat setempat. Pengangkatan anak ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu mengangkat anak dari pihak keluarga sedarah ataupun satu kasta dan mengangkat anak di luar klan keluarga. Hal ini sangat berpengaruh bagi kelangsungan kehidupan anak angkat tersebut dikemudian hari, terutama terkait masalah pewarisan.
Kata Kunci : anak, pengangkatan anak, klan, harta warisan
031414253002 | 2771 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain