Karya Ilmiah
TESIS (2772) Perlindungan Hukum Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengelolaan Hak Ulayat Perikanan Laut Di Kepulauan Lease Maluku
ABSTRAK
Masyarakat hukum adat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Negara kesatuan republik Indonesia, senantiasa diakui keberadaannya di dalam kontitusi dan peraturan perundang-undangan. Terkait dengan kasus yang terjadi pada kepulauan lease Maluku ini, bahwa investor sebagai pihak ketiga wajib untuk melindungi hak-hak masyarakat hukum adat dengan mengizinkan untuk melakukan pengelolaan terhadap wilayah petuanan mereka. Hal ini sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana bahwa keberadaan serta kewenangan dari pada masyarakat hukum adat diakui, dihormati dan dilindungi. Partisipasi masyarakat hukum adat tidak dilibatkan dalam pengelolaan terhadap wilayah petuanannya sendiri, hal ini menegaskan bahwa kewenangan yang sifatnya komunal sangat dirugikan hak-haknya serta pelaksanaan kearifan lokal yang merupakan tradisi adat istiadat tidak berjalan dengan baik sebagai akibat dari pelarangan investor terhadap masyarakat hukum adat untuk melakukan pengelolaan. Maka hal ini dapat dirumuskan bahwa apa aspek perlindungan hukum terhadap hak ulayat perikanan laut serta kearifan lokal yang terkandung di dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Wilayah Petuanan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pemerintah daerah sebagai organ pemerintahan yang diberikan kewenangan untuk mengurusi urusan-urusan yang terkait dengan urusan pilihan dalam hal ini bidang perikanan laut seharusnya menerapkan prinsip-prinsip serta asas-asas yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kewenangan yang diberikan undang-undang kepada pemerintah untuk menjalankan amanat dari asas desentralisasi dan tugas perbantuan dengan bentuk kewenangan atributif menegaskan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak kesatuan masyarakat hukum adat. Dengan demikian aspek perlindungan hukum berupa pemberian izin, pengawasan dan pemberdayaan harus ditinjau dan diberlakukan sesuai dengan amanat undangundang. Pengelolaannya harus didasarkan pada prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kemudian kearifan lokal yang terkandung di dalam Perda Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2008 adalah merupakan tujuan dari perlindungan sumber daya alam yang berada pada wilayah petuanan laut, untuk itu dengan adanya memfungsikan kembali lembaga-lembaga adat dalam hal ini kewang sebagai lembaga adat yang memiliki peran besar untuk menjaga dan membuat aturan-aturan untuk melestarikan dan mengelola sumber daya alam laut dan pesisir untuk kehidupan yang berkelanjutan.
Keywords : Perlindungan Hukum, Hak Ulayat Perikanan Laut, Masyarakat Hukum Adat
031414253047 | 2772 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain