Karya Ilmiah
SKRIPSI (4666) - Gugurnya Permohonan Praperadilan
ABSTRAK
Praperadilan merupakan sebuah lembaga baru dalam penegakan hukum acara
pidana Indonesia. Praperadilan dibentuk dengan sebuah tujuan untuk
mengeliminir dan menilai sebuah prosedur dan kewenangan dari penegak hukum
dalam melakukan upaya paksa terhadap tersangka apakah sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku atau tidak, agar tidak melanggar HAM daripada tersangka
atau terdakwa dalam proses penegakan hukum. Ruang lingkup daripada
kewenangan praperadilan diatur dalam Pasal 1 Angka 10 KUHAP dan juga
ditegaskan kembali dalam Pasal 77 KUHAP, namun ruang lingkup kewenangan
tersebut ditambahakan dalam sebuah Putusan MK No.21/XIII-PUU/2014 yakni,
sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Sehingga
menimbulkan banyak akibat dalam proses penegakan hukum dalam persidangan
praperadilan dan menimbulkan pro dan kontra pula ditengah masyarakat.
Permohonan praperadilan juga dapat gugur, hal ini berdasarkan pada ketentuan
dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yaitu bilamana pokok perkara daripada
tersangka sudah mulai diperiksa dipengadilan negeri maka permohonan
praperadilan tersebut akan gugur, namun kenyataanya dalam praktik peradilannya
berdasarkan frasa dalam ketentuan tersebut telah menimbulkan multi tafsir yang
mengakibatkan beberapa perbedaan persepsi dan tafsiran di kalangan hakim
dalam memutuskan permohonan praperadilan maupun para aparat penegak hukum
lainnya, sehingga kepastian hukum daripada para pemohon terancam haknya, dari
yang semula tujuan adanya lembaga praperadilan adalah untuk melindungi HAM
daripada tersangka menjadi terabaikan dan rentan untuk dilanggar. Rumusan
masalah yang diulas dalam penelitian ini adalah mengenai ruang lingkup daripada
kewenang praperadilan itu sendiri dan juga mengenai waktu dapat dinyatakannya
sebuah permohonan praperadilan gugur. Metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang biasa juga dapat
disebut sebagai penelitian hukum doktriner.
Kata Kunci : Hukum Acara Pidana, Praperadilan, Hak Asasi Manusia
031211133077 | 4666 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain