Karya Ilmiah
TESIS (2765) - Konsep Utang Dalam Kerjasama Pada Pembiayaan Mudharabah
Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar
mekanisme ekonomi di sektor riil melalui aktivitas kegiatan usahanya dalam hal
ini pembiayaan mudharabah mutlaqah dimana pihak bank syariah tidak
menentukan bentuk usaha, waktu dan daerah bisnis mudharibnya. Hal ini
diserahkan sepenuhya kepada pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya sehingga
boleh dikatakan dana yang diberikan oleh bank syariah tersebut dapat dikelola
oleh mudharib tanpa campur tangan pihak bank. Dalam pembiayaan mudharabah
sistem bagi hasil merupakan ciri-ciri khusus dari investasi pembiayaan
mudharabah. Selain itu akad mudharabah mutlaqah dapat dikatakan ”Tijarah”
yaitu akad yang tujuannya untuk mencari keuntungan komersil. Berbeda dengan
Al-Qardh yang merupakan pemberian pinjaman dengan kata lain perjanjian
Hutang Piutang dalam bank syariah yang memberikan pinjaman qardh dalam akad
qardul hasan, dengan tujuan sosial. dan akad ini termasuk akad “Tabarru” yaitu
akad yang tujuannya untuk menolong.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dikarenakan
penelitian ini mencoba untuk mengkaji norma hukum yang menelaah semua
Undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dan beranjak dari pandangan- pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum.
Hasil penelitian yang telah dilakukan dapat diperoleh kesimpulan bahwa:
Pertama, Dari pengertian dan tujuan awal kedua akad antara pembiayaan
mudhrabah muthlaqah dan akad Al-Qardh tersebut sudah jelas berbeda, maka jika
mudharib lalai dalam bagi hasil tidak dapat dikatakan sebagai utang karena jika
dikatakan utang nantinya bisa menimbulkan riba dengan shahibul maal
memberikan ketentuan denda. Jadi, mudharib harus bertanggung jawab dengan
mengikuti ketentuan-ketentuan yang sudah diperjanjikan oleh pihak shahibul
maal kepada mudharib. Melalui tahap restrukturisasi dan jika masih belum
berhasil bisa mengajukan klaim asuransi, selanjutnya eksekusi jaminan (jika ada),
hingga ke jalur litigasi maupun non litigasi. Dalam hal meninggal dunia sebelum
utangnya terselesaikan maka asuransi adalah solusi penyelesaian utang mudharib.
Selain itu tambahan dari pernyataan pihak Bank Syariah di Kota Bontang apabila
mudharib tergolong sudah berusia tua maka di buat kesepakatan di awal bahwa
ahli waris bersedia menanggung segala resiko yang terjadi jika kewajiban
mudharib itu tadi belum terpenuhi.
031414253003 | 2765 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain