Karya Ilmiah
SKRIPSI (4661) - Pengendalian Usaha Warung Mobil di Indonesia
ABSTRAK
Peningkatan jumlah Pedagang Kaki Lima telah berdampak pada terganggunya
kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan
perkotaan. Warung Mobil adalah usaha perdagangan di bidang kuliner yang
menggunakan sarana bergerak berupa kendaraan bermotor. Dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia No. 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, diatur jenis tempat usaha Pedagang Kaki Lima
dengan sarana bergerak antara lain ialah tidak bermotor dan bermotor. Dalam hal ini
Warung Mobil dapat dikategorikan sebagai Pedagang Kaki Lima dengan sarana
bergerak kendaraan bermotor. Keberadaan Warung Mobil dengan jumlah yang
semakin meningkat membutuhkan peran pemerintah dalam hal pengendalian kegiatan
usahanya. Untuk itu, permasalahan yang akan dibahas adalah terkait dengan urgensi
pengaturan usaha Warung Mobil di Indonesia dan instrumen hukum pengendalian
usaha Warung Mobil yaitu perizinan yang bertujuan agar kegiatan usaha Warung
Mobil memiliki legalitas dan tidak mengganggu ketertiban lalu lintas.
Kata Kunci: Pedagang Kaki Lima, Warung Mobil, Pengendalian, Perizinan
031211131042 | 4661 | Ruang Skripsi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain