Karya Ilmiah
TESIS (2763) - Perjanjian Sewa Menyewa Yang Obyeknya Harta Pailit
Penelitian berjudul perjanjian sewa menyewa yang obyeknya harta pailit, dengan permasalahan
Apa akibat hukum dari perjanjian sewa menyewa yang obyeknya merupakan harta pailit dan
Apakah ratio decidendi pertimbangan hakim yang mengesahkan perpanjangan perjanjian sewa
menyewa obyek pailit. Penelitian ini dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan
konsep dan pendekatan kasus, dari hasil penelitian diperoleh suatu jawaban sebagai berikut:
Akibat hukum dari perjanjian sewa menyewa yang obyeknya merupakan harta pailit, perjanjian
sewa menyewa dalam B.W., tidak ada ketentuan yang mengatur jika salah satu pihak dinyatakan
pailit maka perjanjian sewa menyewa menjadi berakhir. Di dalam UU Kepailitan debitur
dinyatakan pailit, perjanjian sewa menyewa tetap dapat berlangsung atau perjanjian sewa
menyewa tidak diperpanjang, kesemuanya merupakan wewenang dari kurator sebagaimana pasal
36 UU Kepailitan. Perjanjian karena pada perjanjian sewa menyewa, akibat hukumnya, pihak
kurator diwajibkan untuk memberikan ganti kerugian kepada pihak penyewa. Ratio decidendi
pertimbangan hakim yang mengesahkan perpanjangan perjanjian sewa menyewa obyek pailit,
adalah kurang tepat, karena perjanjian sewa menyewa berakhir atau diperpanjang merupakan
kewenangan dari kurator. Namun jika menengok dari harta benda debitur pailit berupa bidang
tanah seluas ± 709.600 M2, dengan sewa Rp 1.500.000.000,00, jika debitur dinyatakan pailit
kiranya kurang tepat, dan lebih tepat jika putusannya adalah PKPU, dengan tetap menjalankan
kegiatan usaha.
031314253068 | 2763 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain