Karya Ilmiah
TESIS (2762) - Akibat Hukum Terhadap Status Anak Yang Terlahir Dari Nikah Siri Setelah Penetapan Surat Edaran Materi Dalam Negeri Nomor 470/327/sj Tahun 2014
Nikah siri menurut hukum islam adalah sah karena pelaksanaan nikahnya
telah memenuhi rukun dan syarat nikah yang diajarkan dalam agama islam walaupun
tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama. Nikah siri sudah ada sejak zaman dahulu
dengan berbagai alasan melakukan nikah siri untuk menghindari zina, melakukan
poligami, tidak memiliki biaya untuk mencatatkan pernikhan dan alasan-alasan lain
yang kesemuanya memiliki dampak negatif bagi para pihak terutama kaum
perempuan dan anak. Status hukum anak yang lahir dari nikah sirih memang di
Indonesia sudah diakui sebagai anak sah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
46/PPU-VIII/2010 yang memutuskan bahwa adanya hubungan perdata antara anak luar
kawin dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan, SE Menteri Dalam Negeri
Nomor 470/327/sj Tanggal 17 Januari 2014 tentang perubahan kebijakan
penyelenggara administrasi kependudukan dengan ini Negara menjamin dan
mempermudah proses pengakuan status hukum anak. Anak yang terlahir dari nikah
siri ini memilik dampak secara langsung terhadap akibat dan status hukum anak, maka
status tersebut secara otomatis akan melahirkan hak-hak keperdataan bagi anak dari hasil
nikah siri tersebut dan dengan keluarganya.
031214253147 | 2762 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain