Karya Ilmiah
TESIS (2750) - Status Hak Atas Tanah Pengganti Sebagai Ganti Rugi Dari Pemerintah Akibat Bencana Alam
Tanah pengganti yang diberikan pemerintah daerah untuk korban bencana
longsor dilakukan dengan cara pengadaan. Pengadaan Tanah Skala Kecil, seperti
yang diatur dalam dalam Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 jo Pasal 53
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2012, dapat dilakukan dengan cara lain yang disepakati oleh pihak yang memerlukan
tanah dan pihak yang mempunyai hak atas tanah, cara lain yang disepakati tersebut
adalah dengan pelepasan hak oleh pihak yang mempunyai hak atas tanah.
Pemberian ganti rugi tanah baru pada korban bencana dengan memberikan
Status Hak Atas tanah yang baru yang diperoleh dari pengadaan tanah, cara yang
dilakukan pemerintah daerah adalah dengan cara hibah, yang dilakukan dengan cara
penerima tanah pengganti memohonkan hak baru atas tanah kepada pemerintah
daerah, dengan kesepakatan tanpa biaya.
Kata kunci : Status Hak Atas Tanah, Pengadaan Tanah Skala Kecil
031324253048 | 2750 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain