Karya Ilmiah
TESIS (2756) - Kedudukan dan Fungsi Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Nomor 1446/KPU/VII/2014 Dalam Sistem Peraturan Perundang - Undangan Di Indonesia
Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 1446/KPU/VII/2014 dalam sistem
peraturan perundang – undangan di Indonesia”.
Bahwa berkaitan dengan surat edaran dalam sistem peraturan perundang –
undangan khususnya surat edaran KPU RI No. 1446/KPU/VII/2014 dalam sistem
peraturan perundang – undangan di Indonesia. Surat edaran tidak diatur secara
jelas dalam Undang – undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan
peraturan perundang – undangan sehingga perlu diteliti apakah surat edaran
termasuk kategori peraturan perundang – undangan atau peraturan kebijaksanaan?
Berdasarkan alasan tersebut, maka isu hukum dalam penelitian adalah (i)
kekuatan mengikat surat edaran KPU RI No. 1446/KPU/VII/2014 dalam sistem
peraturan perundang – undangan Indonesia, dan (ii) akibat hukum yang
ditimbulkan oleh adanya surat edaran KPU RI No. 1446/KPU/VII/2014. Metode
penelitian digunakan adalah tipe penelitian normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konseptual.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa surat edaran KPU nomor
1446/KPU/VII/2014 berkedudukan diakui keberadaannya sebagai peraturan
perundang – undangan dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
diperintahkan oleh peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi atau
dibentuk berdasarkan kewenangan. Fungsi surat edaran tersebut seharusnya
digunakan untuk pelayanan umum yaitu pemberitahuan atas suatu hal tertentu
yang dianggap mendesak. Surat edaran tersebut tidak mengikat karena cacat
kewenangan dan cacat prosedur, serta akibat hukum surat edaran tersebut adalah
batal demi hukum. Bahwa seharusnya surat edaran tersebut dibentuk atas perintah
undang – undang yang lebih tinggi, serta materi dan formatnya harus sesuai
prosedur sehingga dapat bersifat mengikat. Surat edaran tersebut sebenarnya tidak
perlu ditetapkan oleh KPU, karena KPU cukup meminta ijin kepada Mahkamah
Konstitusi untuk diijinkan mengambil alat bukti yang terdapat di kotak suara yang
tersegel.
Kata kunci : Surat edaran, Peraturan perundang – undangan, dan
Peraturan kebijaksanaan.
031324153012 | 2756 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain