Karya Ilmiah
DISERTASI (0073) - Reforma Agraria Melalui Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar di Indonesia
Tanah merupakan karunia Tuhan kepada manusia untuk diusahakan,
dikelola dan dimanfaatkan guna memenuhi kebutuhannya, agar tercapai
kesejahteraan atau kemakmuran bersama dengan berkeadilan. Oleh karena itu
mengabaikan kewajiban menggunakan, mengelola dengan benar merupakan
tindakan pelanggaran terhadap fungsi sosial dan pengingkaran aspek filosofis
tanah. Untuk mencapai kesejahteraan tersebut salah satunya dilakukan melalui
Reforma Agraria dengan berprinsip pada demokratis, keadilan dan
berkelanjutan.
Pengaturan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar sebagai
salah satu pelaksanaan reforma agraria tidak terlepas dari kurang berhasilnya
pelaksanaan landreform yang telah diberlakukan oleh pemerintah sejak tahun
1960. Kegagalan landreform tidak lepas dari kurangnya sarana pendukung
yang ada. Hal ini mengakibatkan tanah tidak dimanfaatkan secara maksimal
sehingga ada kecenderungan untuk diterlantarkan. Dengan keluarnya PP 11
Tahun 2010 dan peraturan pelaksanaannya sebenarnya merupakan salah satu
sarana pendukung reforma agraria untuk mencapai kemakmuran. Oleh karena
itu pentingnya integrasi kebijakan pembaruan agraria dengan kebijakan-
kebijakan lain.
Praktik penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar didasarkan
pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Jo. Peraturan Kepala BPN
Nomor 4 Tahun 2010 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Kepala
BPN Nomor 9 Tahun 2011 dan Peraturan Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2011,
tetapi di beberapa daerah dalam penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar
belum dilaksanakan sesuai dengan peraturan tersebut. Dalam beberapa kasus
terjadi permasalahan mengenai keberadaan tanah terlantar yang di atasnya
dibebani dengan suatu hak atau hak tanggungan. Hal tersebut membutuhkan
pengaturan lebih lanjut.
030970502 | 0073 | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain