Karya Ilmiah
DISERTASI (0065) - Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia dan Batas Tanggung Gugatnya
Akta otentik sebagai alat bukti yang terkuat dan terpenuh mempunyai peranan
penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat. Melalui akta otentik,
akan menentukan secara jelas hak dan kewajiban seseorang dengan demikian akan
menjamin kepastian hukum dan sekaligus diharapkan pula dapat menghindari terjadinya
sengketa. Bilamana sengketa tersebut tidak dapat dihindari, maka untuk menyelesaikan
sengketa tersebut, akta otentik yang merupakan alat bukti tertulis, terkuat, dan terpenuh
memberi sumbangan nyata bagi penyelesaian perkara secara murah dan cepat. Notaris
sebagai pejabat umum diberikan kewenangan untuk membuat akta otentik tersebut, atas
permintaan para pihak yang menginginkan agar perbuatan atau tindakan hukum yang
bersangkutan di tuangkan atau dituliskan ke dalam akta otentik. Namun, pelanggaran atau
kesalahan notaris dalam menjalankan tugas dan kewenangannya yang tidak sesuai atau
melanggar ketentuan perundang-undangan, dapat menimbulkan kerugian kepada
penghadap atau pihak lain.
Kesalahan yang dilakukan oleh notaris dalam menjalankan tugas dan
kewenangannya, dapat membawa akibat pada akta yang dibuat oleh atau dihadapannya,
menjadi batal demi hukum, dapat dibatalkan atau hanya mempunyai kekuatan pembuktian
sebagai akta di bawah tangan, dapat menyebabkan notaris bertanggung gugat untuk
memikul ganti kerugian atas hal tersebut. Pihak yang dirugikan akibat terjadinya
pelanggaran atau kesalahan tersebut, dapat mengajukan tuntutan gugatan ganti rugi, biaya
dan bunga kepada notaris yang bersangkutan melalui pengadilan. Oleh karena itu, selain
tugas utama notaris untuk mengkonstatir atau menuangkan keinginan, kehendak para
pihak ke dalam akta otentik, namun notaris juga mempunyai kewajiban untuk menjamin
keabsahan akta otentik tersebut.
Ketika penghadap datang ke notaris agar keinginannya diformulasikan atau
dituangkan ke dalam akta otentik sesuai dengan kewenangan notaris, dan kemudian
notaris membuatkan akta atas permintaan atau keinginan para penghadap tersebut, maka
memberikan landasan kepada notaris dan penghadap, telah terjadinya suatu hubungan
hukum. Oleh karena itu, selain tugas utama notaris untuk mengkonstatir atau menuangkan
keinginan, kehendak para pihak ke dalam akta otentik, namun notaris juga mempunyai
kewajiban untuk menjamin keabsahan akta otentik tersebut. Notaris harus menjamin
bahwa akta yang di buat, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga
kepentingan pihak-pihak yang bersangkutan dapat terlindungi dengan akta tersebut.
Kata kunci: Notaris, pejabat umum, tanggung gugat.
030970513 | 0065 | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain