Karya Ilmiah
DISERTASI (0060) - Pengujian Undang-Undang Oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Perspektif Hak Asasi Manusia)
Penelitian ini bertujuan menemukan konsep dan pandangan terhadap substansi
hak asasi manusia yang dianut oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
dalam putusan-putusan pengujian undang-undang.
Temuan penelitian ini sebagai berikut:
a. Keberadaan pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi
merupakan konsekuensi dianutnya sistem chek and balance antara
lembaga legislatif, eksekutif dan judicial. Pengujian undang-undang adalah
bentuk control rakyat terhadap badan legislatif. Mahkamah Konstitusi
sebagai lembaga supremasi (super body) dalam melaksanakan
kewenangannya terikat pada persyaratan adanya kasus atau kontraversi,
larangan ultra petita dan imparsial.
b. Penalaran hukum Mahkamah Konstitusi lebih dominan menganut
Positivisme Hukum dan konsep hak asasi manusia adalah hak-hak
menurut hukum (Positive Rights).
c. Pandangan Mahkamah Konstitusi terhadap hak asasi manusia menganut
teori positivisme, teori hukum alam, teori sosialisme Pancasila dan teori
relativisme budaya tergantung pada pokok perkaranya.
Ke depan Mahkamah Konstitusi disarankan mempertimbangkan putusan-
putusannya dengan lebih hati-hati untuk menyempurnakan hukum tatanegara
Indonesia dan berdasarkan Pancasila.
Kata kunci: kontrol rakyat, penalaran hukum, positivism hukum.
030970519 | 0060 | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain