Karya Ilmiah
DISERTASI (0057) - Prinsip Pembuktian Dalam Hukum Acara Persaingan Usaha
Disertasi ini berkaitan dengan prinsip pembuktian dalam perkara
persaingan usaha. Ada 3 (tiga) tujuan dari penelitian ini. Pertama adalah
menemukan dan menganalisis dasar penanganan perkara persaingan usaha.
Kedua, untuk menemukan dan menganalisis prinsip pembuktian dalam perkara
persaingan usaha. Ketiga, mengkaji pengaturan prinsip pembuktian dan
penerapannya dalam praktik penegakan hukum persaingan usaha.
Disertasi ini membahas tiga masalah. Pertama adalah dasar penanganan
perkara persaingan usaha. Kedua, karakteristik prinsip pembuktian perkara
persaingan usaha. Ketiga adalah penerapan prinsip pembuktian dalam penegakan
hukum acara persaingan usaha. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang
dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konsep
dan pendekatan kasus.Temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa pertama
Dasar penanganan perkara persaingan usaha merupakan campuran atau perpaduan
antara karakter hukum acara pidana dan hukum acara perdata. Perpaduan kedua
karakter hukum tersebut berdampak pada karakter pembuktian perkara persaingan
usaha. Kedua adalah karakteristik dari prinsip pembuktian dalam perkara
persaingan usaha memiliki karakter tersendiri berbeda dengan prinsip pembuktian
baik dalam prinsip pembuktian hukum acara pidana ataupun hukum acara perdata.
Ketiga bahwa penerapan prinsip pembuktian dalam praktik penegakan hukum
persaingan usaha adalah harus sesuai dengan prinsip due process of law,fairness,
audi et alteram partem, prinsip kehati-hatian dan prinsip perlindungan terhadap
pelaku usaha terlapor.
Kata Kunci: Perkara persaingan usaha, karakteristik pembuktian, prinsip
pembuktian.
090810114 | 0057 | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain