Karya Ilmiah
DISERTASI (0055) - Prinsip Hukum Kekuasaan Kehakiman Pada Peradilan Tingkat Banding Dalam Perkara Perdata
Disertasi ini berjudul “Prinsip Hukum Kekuasaan Kehakiman pada Peradilan
Tingkat Banding dalam Perkara Perdata” yang mengangkat dan meneliti permasalahan
hukum, yakni :
1. Prinsip hukum acara sederhana, cepat dan biaya ringan pada peradilan tingkat
banding.
2. Prinsip hukum acara perdata dalam peradilan tingkat banding.
3. Karakteristik putusan peradilan tingkat banding yang mempunyai kekuatan
hukum tetap (in kracht van gewijsde).
Sesuai dengan permasalahan hukum di atas, maka penelitian ini merupakan
penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute
approach ), yakni menelaah semua undang-undang dan peraturan lain dalam bidang
hukum acara perdata yang berkaitan dengan isu hukum dengan maksud untuk
mencari ratio legis dan dasar ontologis lahirnya undang-undang sehingga mampu
menangkap kandungan filosofis serta mempelajari konsistensi antara undang-undang
dengan perundang-undangan lainnya. Selain itu, digunakan juga pendekatan
konseptual (conceptual approach), yakni pendekatan yang beranjak dari pandangan-
pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum, khususnya
hukum acara perdata sehingga dapat menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian-
pengertian hukum, konsep-konsep hukum, dan prinsip hukum yang relevan dengan
isu hukum sehingga mampu membangun suatu argumentasi hukum dalam
memecahkan isu hukum, dan dibantu dengan pendekatan kasus (case approach),
yakni menelaah kasus-kasus yang diputus oleh pengadilan berkaitan dengan isu yang
dihadapi dan pendekatan perbandingan hukum (case approach). Yang ditelaah adalah
ratio decidendi atau legal reasoning, yaitu pertimbangan hakim untuk sampai
kepada suatu putusan yang menjadi referensi dalam penyusunan argumentasi hukum
dalam pemecahan isu hukum dan kriteria pembatasan upaya hukum kasasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip hukum acara sederhana, cepat,
dan biaya ringan mengalami perkembangan konsep, dari prinsip hukum sederhana,
cepat, dan biaya ringan yang tradisional dengan tolok ukur beraspek prosedur, yakni
meniadakan lembaga penggabungan, penjaminan, intervensi dan rekes sipil (request
civil) dalam Het Herzien Indonesisch Reglement (HIR), menjadi prinsip hukum
sederhana, cepat, dan biaya ringan yang modern, dengan tolak ukur efisiensi, efektif,
dan rasionalitas. Prinsip hukum acara sederhana, cepat, dan biaya ringan yang modern
ini mampu mengoptimalkan implementasi fungsi peradilan tingkat banding sebagai
filter pembatasan perkara upaya hukum kasasi dalam perkara perdata. Prinsip hukum
acara perdata pada pemeriksaan perkara di pengadilan tingkat banding yang semula
berkarakter judex facti semata tidak dapat dipertahankan lagi, perlu dikembangkan
menjadi berkarakter judex facti sekaligus judex juris agar terdapat putusan
xiii
pengadilan tingkat banding yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van
gewijsde), sehingga peradilan tingkat banding mampu membatasi jumlah perkara
yang melakukan upaya hukum kasasi. Terdapat dua (2) putusan pengadilan tingkat
banding dengan karakter yang berbeda, yakni : pertama, putusan pengadilan tingkat
banding yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena memiliki karakter
pemeriksaan judex facti sekaligus judex juris, dan kedua, putusan pengadilan tinggi
yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap karena hanya memiliki karakter
pemeriksaan judex facti yang dalam penerapan hukumnya mengandung multi
interpretasi. Oleh karena itu, maka perlu dilakukan pembaharuan hukum acara
perdata yang diatur dalam Undang-Undang tentang Peradilan Tingkat Banding, dan
RBg menjadi hukum acara perdata pada peradilan tingkat banding secara nasional.
030970503 | 0055 | Ruang Disertasi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain