Karya Ilmiah
TESIS (2738) - Harmonisasi Pengaturan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
ABSTRAK
Harmonisasi Pengaturan Pengangkatan
Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Notaris dan PPAT adalah dua jabatan yang berbeda tetapi dapat dirangkap
atau dijabat oleh satu orang dengan penetapan berdasarkan kewenangan masing-
masing. Pengangkatan Notaris dan PPAT oleh dua Kementrian yang berbeda
seringkali mengakibatkan adanya perbedaan penempatan tempat kedudukan kedua
jabatan tersebut dan akibat hukum lainnya. Perbedaan ini perlu dikaji lebih dalam
serta sedapat mungkin dilakukan harmonisasi berdasarkan pada UU JN dan PJ
PPAT, agar ke depannya Notaris dan PPAT dapat bekerja lebih percaya diri dan
penuh rasa tanggung jawab dijamin oleh kepastian hukum.
Metode Penelitian Normatif dengan sumber dan jenis bahan hukum
menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, ditunjang oleh
teknik pengumpulan bahan hukum Studi Kepustakaan dan Sistim Kartu, bahan
hukum tersebut di atas dianalisa dengan menggunakan Interpretasi Sistematis dan
Interpretasi Gramatikal.
Hasil Penelitian Kajian Hukum tentang Pengangkatan dan Penempatan
Jabatan Notaris dan PPAT yang tidak berada dalam satu tempat kedudukan
adalah berdasar pada UU JN pasal 19 ayat (2) yaitu “Tempat kedudukan Notaris
sebagai PPAT wajib mengikuti tempat kedudukan Notaris”, berdasar pada
Undang-Undang yang sama pasal 17 huruf g yaitu Notaris dilarang merangkap
jabatan sebagai PPAT di luar wilayah jabatan Notaris.
Kesimpulan dari Penelitian ini adalah Tindakan Harmonisasi dalam
mengatasi adanya akibat hukum perbedaan pengangkatan dan formasi
penempatan Notaris dan PPAT kajian Undang-Undang Jabatan Notaris dan
Peraturan Jabatan PPAT.
Kata Kunci : Notaris, PPAT, Formasi, Penempatan dan Pengangkatan.
031324253061 | 2738 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain