Karya Ilmiah
TESIS (2730) - Penguasaan Tanah Negara Eks Hak Guna Bangunan yang Digunakan Jalan
ABSTRAK
Penelitian berjudul penguasaan tanah negara eks Hak Guna Bangunan yang digunakan jalan.
Permasalahan yang dibahas yaitu apakah penguasaan tanah negara eks HGB yang telah
dimohonkan hak dapat digunakan untuk jalan dan Bagaimana jika pemegang eks HGB yang
mendapatkan HGB baru kemudian menutup jalan yang difungsikan sebagai jalan. Penelitian
denganpendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual
approach) dan pendekatan kasus (case approach), diperoleh suatu kesimpulan sebagai berikut:
Penguasaan tanah negara eks HGB yang telah dimohonkan hak baru tidak dapat digunakan untuk
untuk kepentingan jalan, karena HGB hanya dapat digunakan untuk mendirikan bangunan.
Negara sebagai penguasa tertinggi atas tanah mempunyai wewenangyang diberikan kepada
Badan Pertanahan Nasional untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan
tanah, sehingga jika bidang tanah tersebut digunakan untuk kepentingan jalan harus dengan
permohonan kepada BPN, dan kenyataannya BPN menerbitkan sertipikat HGB, yang berarti
bahwa pemberian hak baru atas tanah eks HGB tersebut merupakan wewenang BPN dan
pemegang hak atas tanah HGB dalam memanfaatkan pendirian bangunan memperoleh
perlindungan hukum. Pemegang hak menutup jalan yang digunakan orang warga masyarakat,
maka penutupan tersebut tidak dapat dikatakan melanggar hukum, karena tidak melanggar hal
berkaitan dengan tanah mempunyai fungsi sosial dan tidak dapat dikatakan melanggar
kepentingan umum, karena bidang tanah tersebut tidak digunakan sebagai jalan melainkan jalan
setapat salah seorang warga untuk menuju jalan raya. Penutupan tersebut merugikan hak dari
pemegang hak dengan buksi sertipikat hak atas tanah sebagai bukti otentik yang di dalamnya
terdapat data fisik dan data yuridis.
Kata Kunci: Tanah Negara, Eks HGB, Jalan
031224253021 | 2730 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain