Karya Ilmiah
TESIS (2574) - Notariat Yang Terikat perkawinan dan Tergabung Dalam Kantor Bersama Notaris
Dalam pasal 20 Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan
Atas Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, notaris dapat
menjalankan jabatannya dalam bentuk kantor bersama notaris. Pasangan suami istri
notaris tidak dapat tergabung dalam kantor bersama kecuali terdapat pihak lain
sebagai teman sekutu yang tidak memiliki hubungan keluarga (semenda dan/atau
hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, atau garis ke samping
sampai derajat kedua, dengan teman sekutu lainnya). Pengaturan ini pada dasarnya
untuk menjaga kemandirian dan ketidak berpihakan notaris dalam menjalankan
jabatannya pada kantor bersama.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis
normatif. Pasangan suami istri yang terikat perkawinan, mengakibatkan harta
bendanya bersatu dalam harta bersama. Maka dari itu perihal harta kebendaan mereka
(harta bersama), pasangan suami istri seolah menjadi satu subjek dalam hal urusan
harta kekayaan. Hal ini yang menjadi salah satu sebab dilarangnya kantor bersama
yang mana pendiriannya dilakukan dengan perjanjian kerjasama.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
M.HH.01.AH.02.12 Tahun 2010 Tentang Persyaratan Menjalankan Jabatan Notaris
Dalam Bentuk Perserikatan Perdata, sebagai dasar pengaturan kantor bersama. Dalam
Permenkumham ini tidak diatur mengenai pembubaran kantor bersama apabila dalam
kantor bersama hanya tersisa dua teman sekutu yang merupakan pasangan suami istri
notaris, karena keluarnya teman sekutu yang lain. Situasi seperti ini mebuat Menteri
tidak optimal melakukan pengawasan terhadap notaris. Seharusnya Menteri sebagai
pemberi kewenangan notaris untuk menjalankan jabatan dalam kantor bersama juga
memiliki kewenangan dalam memberi sanksi pembubaran kantor bersama apabila
terjadi pelanggaran.
0313242253046 | 2574 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain