Karya Ilmiah
TESIS (2573) - Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Dikaitkan Dengan Hak Asasi Manusia
Terorisme disepakati secara internasional merupakan kejahatan luar biasa
yang harus diantisipasi, baik dengan penegakan hukum terhadap para pelakunya
hingga menghentikan aliran dananya. Indonesia mendukung ratifikasi
International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism 1999
(disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2006 tentang ratifikasi
International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism
1999), sehingga Indonesia berkewajiban untuk memasukan dan mensinkronisasi
unsur dalam konvensi tersebut ke dalam hukum positif yang terkait. Indonesia
sudah memberlakukan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan UU No. 9 tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU
PPTPPT). Dalam UU PPTPPT aparat yang berwenang (PPATK, Penyidik,
Penuntut Umum, dan Hakim) berwenang untuk melakukan pemblokiran dana-
dana yang diduga terkait dengan kegiatan terorisme. Sejak UU Nomor 9 tahun
2013 disahkan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tertanggal 13 Maret
2013, Indonesia telah telah membekukan 328 rekening teroris warga negara
Indonesia dan asing di Indonesia, antara lain milik teroris yang telah diadili, yaitu
Encep Nurjaman alias Hambali, Zulkarnaen, dan Umar Patek yang terbukti terkait
dengan jaringan pendanaan teroris antar negara. Pihak yang merasa dana-dananya
diblokir, dan merasa keberatan dijamin undang-undang untuk mengajukan
keberatan pada PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim. Pengajuan
keberatan disertai bukti-bukti kuat yang membuktikan aset atau dana-dana
tersebut sah dan legal. Undang-undang PPTPPT juga memberi memberi hak
pemulihan jika tidak terbukti bersalah.
031224153128 | 2573 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain