Text
TESIS (2560) - Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah Yang Di Terbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Oleh Pihak Lain (Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 329 K/TUN/2006)
Jaminan kepastian hukum terhadap bidang tanah diwujudkan oleh Pemerintah
dengan diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; dengan
memberikan Surat-Surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alas pembuktian
yang kuat. Meskipun demikian masih banyak dijumpai bidang tanah yang belum
didaftar dengan berbagai alasan, yang memicu timbulnya sengketa atas tanah.
Penelitian ini memfokuskan pada perlindungan hukum pemegang hak atas
tanah yang diterbitkan sertipikat hak guns bangunan oleh pihak lain (analisis
Putusan Mahkamah Agung No. 329 KJTUN/2006)
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pertama, pemegang hak atas tanah
mempunyai hak prioritas untuk mendaftar bidang tanah tersebut, karena telah
memiliki bukti Surat berupa pajak bumi dan bangunan dan telah menguasai secara
fisik bidang tanah tersebut lebih dari 20 tahun dan selama penguasaan tidak
terdapat pihak lain yang mengganggu penguasaan tersebut. Kedua, Putusan
Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi pemohon sebagai pihak
yang, menguasai tanah secara fisik dan membayar pajak bumi dan bangunan
adalah kurang tepat, karena sertipikat hak atas tanah yang dimohonkan oleh
pemohon terdapat kesalahan administratif Kantor Pertanahan seharusnya tidak
mengabulkan dan menerbitkan sertipikat hak atas tanah atas nama pemohon.
Kata kunci : Penguasaan tanah, Pembuktian hak, Pendaftaran tanah
031142052 | 2560 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain