Karya Ilmiah
TESIS (2556) - Status Kepemilikan Tanah Jual Beli Lisan Yang Bersertipikat (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor :377 K/pdt/2012
Hukum tanah yang berlaku di Indonesia didasarkan pada hukum adat. Hal ini
terdapat dalam Pasal 5 Undang-undang Pokok Agrarian (UUPA) yang berbunyi:
hukum Agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat,
sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara yang
berdasarkan atas persatuan bangsa. Dengan peraturan-peraturan yang tercantum
dalam undang-undang ini, apabila terjadi peralihan hak atas tanah seperti jual beli,
tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan peraturan hukum lainnya,
maka harus didaftarkan dalam bentuk akta dan yang wajib mendaftarkan adalah
pejabat pembuat akta tanah (PPAT) berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Hal ini dilakukan agar
seseorang memperoleh sertipikat tanah sebagai alat bukti yang kuat. Tapi
kenyataannya, masih ada praktek jual beli yang terjadi dimasyarakat yang hanya
dilakukan secara lisan antara penjual dan pembeli, tidak dilakukan dihadapan pejabat
berwenang yaitu PPAT.
Suatu hibah hak milik atas tanah yang dilakukan antara pemberi hibah dengan
penerima hibah dapat dibatalkan jika dalam proses penghibaan sampai penerbitan
akta hibah yang dilakukan antara pemberi hibah dan penerima hibah terdapat cacat
administratif dalam penerbitannya berdasarkan Pasal 1 Angka 14 Peraturan Menteri
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan Pembatalan
Hak Atas Tanah.
03132425011 | 2556 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain