Karya Ilmiah
TESIS (2552) - Kewenangan Badan Narkotika Nasional Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika
Penyalahgunaan narkotika sudah sangat memprihatinkan. Hal ini disebabkan
beberapa hal yakni Indonesia terletak di antara tiga benua dan mengingat
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka pengaruh globalisasi, arus
transportasi yang sangat maju dan penggeseran nilai matrialistis dengan dinamika
sasaran opini peredaran gelap. Masyarakat Indonesia bahkan masyarakat dunia
pada umumnya saat ini sedang dihadapkan pada keadaan yang sangat
mengkhawatirkan akibat maraknya pemakaian secara illegal bermacam – macam
jenis narkotika. Kekhawatiran ini semakin di pertajam akibat maraknya peredaran
gelap narkotika yang telah merebak di segala lapisan masyarakat, termasuk di
kalangan generasi muda. Hal ini akan sangat berpengaruh terhadap kehidupan
bangsa dan negara pada masa mendatang.
Tujuan penelitian menganalisa upaya Badan Narkotika Nasional dalam
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika dan kendala Badan
Narkotika Nasional dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana
narkotika
Pengguna menjadi titik permasalahan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 adalah
ketidakjelasan pengertian dan status antara pecandu, penyalahguna, dan korban
narkotika. Tindakan penegakan hukum seperti penangkapan, penahaman dan
kebijakan rehabilitasi. Pencegahan dan pemberantasan perlu kerjasama Kejaksaan
dan BNN didasarkan reformasi kejaksaan dengan implementasi Perja RI No. Per-
009/A/JA/01/2011 tentang tugas dan wewenang Pusat Penerangan Hukum
Kejaksaan RI untuk bersama melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika
Salah satu tujuan hubungan kerjasama antara kejaksaan dengan BNN
melaksanakan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum, peningkatan
kesadaran hukum masyarakat yang belum terjerat tindak pidana narkotika. Namun
masyarakat yang sudah terjerat adalah dimungkinkan kerjasama BNN,
Pencegahan dan pemberantasan perlu kerjasama Kejaksaan dan Lembaga
Pemasyarakatan dengan memberikan penerangan hukum di dalam lembaga
pemasyarakatan.
Sebaliknya kendala yuridis dalam bentuk koordinasi antar lembaga negara yang
belum ada peraturan yang khusus untuk kerjasama tersebut. Sedangkan kendala
non yuridis adalah tidak memiliki sumber daya manusia yang memadai. Upaya
untuk mengatasi kendala tersebut adalah mengatasi mental masyarakat menjadi
penyebab terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Penjualan
narkotika memang menjanjikan keuntungan bagi para pengedarnya.
031214153099 | 2552 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain