Karya Ilmiah
TESIS (2551) - Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi Tidak Berbadan Hukum Dalam Tindak Pidana Terorisme
Berbagai peristiwa teror yang terjadi di negara kita seperti peristiwa Bom Bali,
peledakan bom di hotel JW Marriot, di depan kedutaan besar Australia, kerusuhan di
Poso dan Ambon, dan berbagai peristiwa teror lainnya, menimbulkan tuduhan dan
prasangka terhadap berbagai pihak. Ada yang menuduh Tentara Nasional Indonesia
(TNI), rekayasa intelijen Indonesia, keterlibatan Amerika, misi Australia menguasai
Indonesia, dan ada juga yang menuding keterlibatan sebuah organisasi Islam yang
bernama Al-Jamaah Al-Islamiyah atau yang populer disebut Jamaah Islamiyah (JI) yang
berafiliasi dengan Al-Qaeda beserta Osama Bin Laden.[1]
Menyadari akan hal tersebut, upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan
secepatnya mengusut tuntas tindak pidana terorisme dengan memidana para pelaku di balik
peristiwa-peristiwa tersebut. Pemerintah sebagai pelaksana yang mempunyai wewenang
untuk mengatur jalannya pemerintahan demi keberlangsungan negara, maka sudah
merupakan kewajibannya pula untuk melindungi setiap Hak Asasi Manusia (HAM) yang
ada. Sebagaimana dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea ke-IV yang
menyatakan: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia...”
Faktanya setelah melakukan penyelidikan-penyelidikan yang ada, bahwa sebuah tindak
pidana terorisme dilakukan atas adanya sebuah organisasi yang terlibat dalam afiliasi
terorisme tersebut, maka pastilah adanya
031324153080 | 2551 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain