Karya Ilmiah
TESIS (2550) - Tugas Dan Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah Setelah Menjadi Terpidana (Tinjauan Yuridis Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah)
Judul Penelitian “Tugas Dan Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah Setelah Men
Jadi Terpidana (Tinjauan Yuridis Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan
Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah)”, dengan permasalahan Apakah dasar kriteria
pelanggaran bagi PPAT dapat dikategorikan melakukan suatu tindak pidana dan Apakah
Akibat hukum terhadap Akta PPAT yang dibuat setelah seorang PPAT menjadi terpidana.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan Statute Approach dan Conceptual
Approach.
Tugas pokok dari PPAT yaitu melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah
dengan kewenangan khusus membuat akta otentik mengenai semua perbuatan hukum. Kriteria
pelanggaran dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana jika memenuhi kualifikasi suatu
tindak pidana dan melanggar batasan pemidanaan bagi PPAT, telah memenuhi syarat dan
unsur-unsur pidana dalam KUHP, seperti unsur-unsur pidana pemalsuan, penggelapan,
penipuan dan unsur-unsur pidana dalam ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta unsur-
unsur pidana khusus diluar ketentuan pasal dalam KUHP.
Akibat hukum terhadap Akta PPAT yang dibuat setelah seorang PPAT menjadi
terpidana tidak mempengaruhi nilai pembuktian terhadap akta-akta yang telah dibuatnya
dengan tetap menjadi akta otentik, kecuali dapat dibuktikan adanya cacat syarat pembentukan
kontrak atau perjanjian, adanya pemalsuan, penipuan, maupun lain-lain kemungkinan akta
tanah tersebut dapat dimintakan pembatalan melalui suatu putusan pengadilan.
031314253040 | 2550 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain