Karya Ilmiah
TESIS (2546) - Kebijakan Pemidanaan Terhadap Pelaku Anak Dalam Tindak Pidana Narkotika
Penyalahgunaan narkotika dapat mengakibatkan sindroma ketergantungan apabila
penggunaannya tidak di bawah pengawasan dan petunjuk tenaga kesehatan yang
mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Penyalahgunaan narkotika
mendorong adanya peredaran gelap, sedangkan peredaran gelap narkoba
menyebabkan penyalahgunaan yang makin meluas dan berdimensi internasional
Pelaku tindak pidana narkotika yang dilakukan anak dikenakan sanksi pidana
minumum khusus didasarkan dengan pertimbangan perlindungan hukum anak
yang masih memiliki masa depan dan perubahan di masa depan.
Tujuan penelitian ini adalah menganalisis penerapan sanksi pidana di bawah
minimum khusus dalam perkara tindak pidana narkotika dan menganalisis
persyaratan yang harus dipenuhi bagi terdakwa untuk memperoleh sanksi pidana
minium khusus dalam tindak pidana narkotika.
Hasil penelitian
Peradilan yang adil menghormati hak asasi manusia baik sebagai tersangka,
terdakwa maupun terpidana.Penempatan kata anak dalam peradilan anak
menunjukkan batasan atas perkara yang ditangani oleh Badan Peradilan yakni
perkara anak yang melakukan pelanggaran hukum termasuk anak sebagai pelaku
tindak pidana narkotika. Kebijakan perlindungan hukum terhadap anak dibedakan
2 (dua) bagian yakni perlindungan anak bersifat yuridis meliputi perlindungan
dalam bidang hukum publik dan hukum perdata, dan perlindungan anak bersifat
non yuridis meliputi perlindungan di bidang sosial, kesehatan maupun pendidikan.
Perlindungan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No.
23 Tahun 2002 yang memberikan jaminan perlindungan anak akan haknya untuk
dapat hidup, tumbuh dan berkembang. Karena itu ditetapkan sanksi pidana
minimum khusus untuk lebih banyak memberikan peluang lebih banyak kepada
anak kesempatan tumbuh dan berkembang.
Pengenaan sanksi minimum khusus tekait dengan penegakan hukum pidana yang
secara fungsional secara fungsional akan melibatkan minimal 3 (tiga) faktor yang
saling terkait, yaitu faktor perundang-undangan; faktor aparat/penegak hukum;
dan faktor kesadaran hukum. Pemikiran dasar sistem pidana minimum khususnya
tersebut kemudian (idealnya) ditindaklanjuti dengan menentukan kreteria
kualitatif dan kuantitatif untuk sistem pidana minimum khusus. Pertimbangan
hukum pnerapan pidana minimum khusus didasarkan pada ketentuan Pasal 1
angka 15, Pasal 59 UU No. 23 Tahun 2002 dan Pasal 81 UU No. 11 Tahun 2012
di mana anak diberikan sanksi hukum setengah dari sanksi yang dikenakan orang
dewasa.
031141151 | 2546 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain