Karya Ilmiah
TESIS (2545) - Pengawasan Terhadap Peraturan Desa Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perihal ratio legis pengaturan
pengawasan terhadap peratruan desa dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014
tentang desa dan menganalisa perihal implikasi dari adanya pengawasan peraturan
desa terhadap hak otonomi desa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan
konseptual, dan pendekatan sejarah. Pengumpulan bahan melalui metode studi
literature, dengan bahan hukum primer maupun sekunder. Selanjutnya bahan
hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan
dalam penelitian ini menajwab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan :1) bahwa desa memiliki kewenangan
pemerintahan berdasarkan Pasal 19 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang
desa, disebutkan kewenangan desa meliputi : a) kewenangan berdasarkan hak asal
usul; b) kewenangan lokal berskala desa; c) kewenangan yang ditugaskan oleh
pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabuipaten/kota; d) kewenangan
lain yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah
daerah kabupaten kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Dari ketentuan diatas maka dalam menjalankan kewenangan tersebut
diperlukan instrument hukum dalam memperlancar jalannya pemerintahan di
desa. Instrument hukum yang dimaksudkan berdasarkan undang-undang nomor 6
tahun 2014 adalah peraturan desa. Setelah berlakunya undang-undang nomor 6
tahun 2014 sebagai pengganti undang-undang nomor 32 tahun 2004 melakukan
perubahan secara fundamental terhadap penguatan fungsi Badan Permusywaratan
berdasarkan undang-undang 12 tahun 2011 peraturan desa dilarang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebnih tinggi dari atau kepentingan
umum. Keberadaan peraturan desa sebagai instrument hukum dalam
penyelenggaraan kewenangan desa perlu diawasi, kewenangan hak asal-usul dan
kewenangan lokal berskala desa pengawasannya dilakukan melalui klarifikasi
sedangkan kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah
provinsi dan pemerintah kabupatem/kota pengawasannya dilakukan melaui
evaluasi. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 memberikan pengawasan
peraturan desa kepada bupati tau walikota disebut dengan executive review
sedangkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 memberikan kewenangan
kepada mahkamah agung untuk melakukan judicial review. System penawasan
desa oleh BPD dan review peraturan desa yang saat ini diatur telah mencrminkan
adanya kebijakan untuk mengontrol peraturan desa.
031324153008 | 2545 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain