Karya Ilmiah
TESIS (2541) - Kedudukan Nasabah Akad Syirkah Amlak Ikhfiari Kepemilikan Atas Pembelian Rumah
Lembaga pembiayaan dan perbankan untuk menawarkan produk konsumtif yang
banyak dikenal dengan Pembiayaan Kepemilikan Rumah (KPR). Salah satunya ialah
pembiayaan berbasis syariah yang di keluarkan oleh bank syariah sesuai pasal 1 ayat 25
mengenai pembiayaan. Dalam setiap pembiayaan bank syariah selalu di ikuti dengan akad yang
digunakan para pihak dalam mengikat satu antara lainnya, dalam bank syariah terdapat banyak
akad dan disini penulis ingin mengangkat AKAD SYIRKAH AMLAK IKHFIARI, akad yang
dilakukan oleh dua orang atau lebih, dalam suatu bidang usaha serta membagi keuntungan serta
hak-hak yang didapatkan yang mana terjadi telah terjadi percampuran harta diantara dua orang
atau lebih kerjasama antara dua orang atau lebih dalam berusaha yang keuntungan dan
kerugiannya di tanggung bersama. Dipergunakan untuk akad syirkah pembiayaan pembelian
rumah KPR Syariah, dengan mengunakan akad syirkah amlak iktiari.
Penulis membahas mengenai Karakteristik dari akad syirkah amlak ikhtiari
kepemilikan rumah. Pertama mengenai keabsahan akad tersebut apakah telah sesuai dengan
prinsip syariah yang tertuang alam pasal 1 ayat 12 undang-undang no 21 tahun 2008 tentang
perbankan syariah. Kemudian Rukun dan Syarat Shirkah, Menurut mayoritas ulama rukun
syirkah ada 3, Aqidain Syaratnya akil dan baligh, Ma‟qud Alaih (barang yang menjadi objek),
Shigat ( ijab qabul ), Kedudukan Nasabah Dalam Akad Syirkah, melakukan akad syirkah agar
pelaksanaan syirkah tersebut sah dan kuat di mata hukum. Dalam akad tersebut pihak pertama
disebut sebagai shahibul mal dan pihak kedua disebut sebagai mudharib.
Kedua bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap bank akad syirkah
amlak ikhtiari apabila nasabah wanprestasi, perlindungan terhadap bank sanggat penting
untuk kelangsungan bank tersebut, pertama Pembiayaan Bermasalah Pada Bank Syariah di
bagi menjadi dua yaitu sisi internal dan eksternal bank, setelah itu dilakukan Upaya
Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Akad Syirkah Akibat Wanprestasi, dari sini di lihat
dari kedua sisi tersebut, pihak bank melakukan analisa terhadap nasabah tersebut yang gagal
bayar kemudian melkukan penyelesaian pembayaran akan dilakukan sesuai perjanjian pada akad
syirkah yang telah diperjanjikan, apabila jalur damai yang di ajukan oleh bank, penyelesaiannya
dapat ditempuh melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS), kalau memang tidak
dapat diselesaikan di BASYARNAS maka para pihak dapat mengajukan perkara ini ke
Pengadilan Agama. Penyelesaian melalui saluran hukum harus didasarkan kepada keyakinan
bahwa posisi bank dari segi yuridis kuat dan beban biaya beracara (litigasi) yang ringan.
Kata kunci : akad syirkah amlak ikhfiari kepemilikan atas pembelian rumah.
031142216 | 2541 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain