Karya Ilmiah
TESIS (2539) - Daya Ikat Klausul Arbitrase Dalam Perjanjian Terhadap Ahli Waris
Arbitrase sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa yang didasarkan
atas kesepakatan para pihak di kalangan bisnis, biasanya dijadikan pilihan dalam
penyelesaian sengketa yang mungkin timbul. Hukum acara dalam penyelesaian
sengketa melalui arbitrase berbeda dengan hukum acara melalui Peradilan Umum,
dimana melalui arbitrase upaya hukum yang dapat dilakukan lebih terbatas. ahli
waris perlu dilindungi secara hukum dengan adanya klausul arbitrase guna
melindungi hak-hak dari ahli waris, agar ahli waris dimungkinkan untuk menarik
kembali klausul arbitrase yang telah dibuat oleh pewaris. Klausul arbitrase dalam
perjanjian yang dibuat oleh pewaris akan dilanjutkan oleh ahli waris karena
pewaris meninggal, dimana perjanjian tersebut meninggalkan kewajiban ahli
waris untuk memenuhi prestasi, dan apabila ahli waris tidak bisa memenuhi
prestasi atau terjadi sengketa antara ahli waris dengan pihak yang terikat dalam
perjanjian tersebut, tentu penyelesaian sengketa ini akan diselesaikan di badan
arbitrase yang telah dipilih pewaris dan pihak yang terlibat dalam perjanjian
tersebut..
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa,
kapal laut yang masih dalam proses pembangunan dapat dijadikan agunan,
sebagaimana yang disebutkan dalam Penjelasan Pasal 33 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan, namun kapal laut yang
dimaksud sudah didaftarkan sementara, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal
14 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 tahun
2012 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, yang mana syarat penting untuk
dapat dibuatkan Akta Pendaftaran Kapal Sementara adalah apabila kapal yang
dalam proses pembangunan tersebut telah mencapai 50% atau paling sedikit
secara fisik telah mencapai tahap penyelesaian bangunan lambung, geladak utama,
dan seluruh bangunan atas. Lembaga jaminan yang membebani kapal laut dalam
proses pembangunan adalah lembaga jaminan hipotek. Penghipotekkan kapal
tidak akan lepas dari perjanjian kredit yang menjadi perjanjian pokok, sedangkan
jaminan hipotek merupakan perjanjian accessoir atau tambahan. Pembebanan
hipotek dilakukan di Kantor Syahbandar dimana kapal tersebut didaftarkan,
dilakukan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal, dan dicatat di
dalam Daftar Induk.
Kata Kunci : Jaminan, Hipotek, Kapal Laut dalam Proses Pembangunan.
031414153001 | 2539 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain