Karya Ilmiah
TESIS (2536) - Perlindungan Hukum Terhadap Aset Pembeli Yang Masuk Ke Dalam Harta Pailit Developer
Penjualan apartemen yang belum jadi berdasarkan konstruksi hukum
Perjanjian Pengikatan Jual Beli sekarang ini banyak dilakukan oleh developer dan
pada dasarnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun
memperbolehkan hal tersebut. Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan upaya
pengikatan para pihak, bahwa pada suatu waktu yang ditentukan akan diadakan
jual beli sesungguhnya berdasarkan Akta Jual Beli. Masalah yang sering terjadi
saat ini adalah pembeli apartemen yang berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual
Beli banyak mengalami kerugian, dimana kewajiban, pembayaran telah dilakukan
oleh pembeli hingga lunas namun developer tidak dapat menyelesaikan
pembagunan apartemen secara menyeluruh dan tidak dapat mengalihkan status
kepemilikan kepada pembeli karena developer berada dalam proses kepailitan.
Pembeli apartemen banyak yang tidak memahami upaya hukum apa yang dapat
ditempuh dan tentang status kedudukannya secara hukum, apakah sebagai
pembeli atau calon pembeli, kreditor atau calon kreditor dimana hal tersebut akan
memberi dampak kepada pengurusan dan pembagian harta pailit developer. Pada
prinsipnya hukum kepailitan mengatur tentang berbagai upaya hukum yang dapat
dilakukan dalam proses kepailitan, pratiknya dalam keadaan tersebut melanjutkan
Perjanjian Pengikatan Jual Beli ke tahap Akta Jual beli adalah yang sering
dilakukan dan secara hukum status kedudukan pembeli berdasarkan Perjanjian
Pengikatan Jual Beli yang telah memenuhi kewajibannya masuk kedalam kategori
pembeli dan kreditor.
Kata Kunci : Kepailitan, Perjanjian Pengikatan Jual Beli Apartemen, Kedudukan
Hukum Pembeli, Upaya Hukum.
031324153003 | 2536 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain