Karya Ilmiah
TESIS (2535) - Pendekatan Follow The Money Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak pencucian Uang
Pendekatan follow the money dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian
Uang telah dimulai pada saat melakukan investigasi tindak pidana pencucian uang yang
memiliki tujuan yang jelas dalam mengungkap kasus kejahatan tindak pidana pencucian
uang. Proses awal investigasi merupakan penyelidikan dengan fokus mencari data,
informasi, dan fakta. Berawal laporan PJK dan masyarakat kemudian diteruskan oleh
PPATK yang menghasilkan LHA, maka dengan proses penyelidikan dengan melakukan
pendekatan follow the money ini dapat menemukan dan mengindentifikasi pelaku
kejahatan yang menikmati uang hasil kejahatan. Pengaturan follow the money dalam
undang-undang tindak pidana pencucian uang terdapat dalam beberapa hal, yaitu: (a)
Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010;
(b) Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010; (c) Yurisprudensi.
Penerapan pendekatan follow the money dilakukan oleh para penegak hukum
yang mempunyai kewenangan untuk penanganan perkara tindak pidana pencucian uang
yang dilaporkan atas PJK atau pun dari laporan masyarakat dengan cara menganalisa
LHA dari PPATK. Ketika adanya dugaan pencucian uang yang dilaporkan maka para
penegak hukum menggunakan follow the money yang mengacu kepada aliran dana untuk
mengetahui apa saja bentuk aset korupsi, dimana disimpan dan atas nama siapa,
mengetahui orang atau lembaga yang membantu pelaku pencucian uang. Terdakwa juga
diberi kesempatan untuk membuktikan harta kekayaannya bukan berasal dari tindak
pidana dan justru terdakwa yang harus membuktikan, bahwa harta yang didapatnya
bukan hasil tindak pidana.
031324153068 | 2535 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain