Karya Ilmiah
TESIS (2534) - Pengaturan Perpajakan Dalam Transaksi E-Commerce Dalam Rangka Penghindaran Pajak Berganda
Potensi penerimaan negara dari sektor e-commerce sangatlah besar salah
satunya dari pemungutan pajak atas transaksi e-commerce, bahwa e-commerce
mempunyai ciri dan karakteristik yang khas yang membedakannya dengan
perdagangan pada umumnya seperti konten yang digital (software, video, gambar,
antivirus dll), sehingga perlakuan perpajakan atas transaksi e-commerce perlu
diatur secara khusus. Pemerintah lewat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-62/PJ/2013 tentang penegasan ketentuan perpajakan atas transaksi e-
commerce menegaskan bahwa terhadap transaksi e-commerce tidak ada pajak
baru dan perlakuannya sama dengan pajak perdagangan pada umumnya, akan
tetapi perlu diketahui bahwa sifat dari sebuah Surat Edaran hanya mengikat ke
dalam (bersifat internal saja).
Tesis ini fokus terhadap pemungutan pajak atas transaksi e-commerce
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
yang dikaitkan dengan sengketa hak pemajakan yang berimplikasi terhadap
munculnya pajak berganda, sehingga pengenaan sanksi terhadap subjek pajak
yang tidak melakukan kewajiban perpajakan tidak dapat diterapkan.
Indonesia yang menganut asas sumber dan asas domisili dalam
pemungutan pajak penghasilan seharusnya dapat memungut pajak atas subjek
pajak luar negeri yang mendapatkan penghasilan dari indonesia yang melakukan
usaha lewat bentuk usaha tetap (BUT), akan tetapi transaksi e-commerce yang
dalam transaksinya menggunakan website atau situs berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku seputar pajak bahwa website tidak
memenuhi syarat untuk dikatakan membentuk suatu BUT begitupun dengan
ketentuan yang terdapat dalam tax treaty (P3B) antara indonesia dengan negara
partner. Berdasarkan hal tersebut perusahaan e-commerce asing yang seharusnya
menjadi subjek pajak luar negeri karena mendapatkan penghasilan dari indonesia
tidak dapat untuk dipungut PPh begitupun dengan PPN akibat tidak diaturnya
secara spesifik mengenai kriteria BUT dalam peraturan perpajakan yang berlaku
sekarang. Apabila dipaksakan secara sepihak untuk memungut PPh dan PPN
terhadap perusahaan e-commerce asing, hal tersebut dapat menimbulkan pajak
berganda.
Kata Kunci : e-commerce, Bentuk Usaha Tetap, Pajak Berganda
031324153043 | 2534 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain