Karya Ilmiah
TESIS (2529) - Restitusi Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Akibat Kelalaian Wajib Pajak
Wajib Pajak yang berinisiatif dalam melaksanakan kewajibannya mulai
dari menghitung, menyetor sampai melaporkan pajak terutang sesuai dengan asas
self assessment system, yang pada akhirnya kewajiban perpajakan yang dilakukan
sendiri oleh wajib pajak inipun harus dipertanggungjawabkan melalui surat
pembuktian (SPT).
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau dengan kata lain
dinamakan restitusi, ada jika setelah diadakan perhitungan jumlah pajak yang
telah dibayar menunjukkan jumlah selisih lebih (jumlah pajak yang telah dibayar
lebih besar dari jumlah pajak yang terhutang). Untuk memperoleh kembali dari
kelebihan pembayaran pajaknya maka wajib pajak harus mengajukan permohonan
tertulis kepada Direktur Jendral Pajak atau pada Pejabat yang ditunjuk.
Kata Kunci : Hak Wajib Pajak, BPHTB, Restitusi BPHTB.
031142091 | 2529 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain