Karya Ilmiah
TESIS (2528) - Konsep Perantara Tindak Pidana Narkotika Sebagai Tindak Pidana Transnasional Dalam Hukum Pidana Indonesia
Masalah traficking narkotika di Indonesia menunjukkan adanya kecenderungan
yang terus meningkat, sudah sangat memprihatinkan dan membahayakan kehidupan
masyarakat, bangsa dan negara, Indonesia bukan hanya sebagai tempat transit dalam
perdagangan dan peredaran gelap narkotika, tetapi telah menjadi tempat pemasaran
dan bahkan telah menjadi tempat untuk produksi gelap narkotika. Kondisi tersebut
diakibatkan pintu masuknya narkotika ke Indonesia semakin banyak, sehubungan
dengan semakin terbukanya jalur transportasi dari luar negeri langsung ke kota-kota di
Indonesia, baik melalui bandar udara maupun pelabuhan laut, hal ini dimamfaatkan oleh
bandar narkotika dengan menggunakan perantara untuk membawa masuk narkotika
dari luar negeri dan mengedarkan narkotika di Indonesia.
Tindak pidana perantara merupakan tindak pidana tersendiri sebagaimana
diatur di beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, Yang di kualifikasi sebagai perantara, pembawa atau pengantar (kurir) adalah
orang yang membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika dengan
tanpa hak dan melawan hukum secara individual atau secara teroganisasi. Perantara
dalam tindak pidana narkotika mempunyai peran yang cukup besar dalam terjadinya
tindak pidana jual beli narkotika, baik secara sengaja menjadi perantara maupun tidak
sengaja unsur kesengajaan dalam menjadi perantara. Dapatnya perbuatan seseorang
dianggap terlibat bersama peserta lainnya dalam mewujudkan tindak pidana,
diisyaratkan antaralain dari sudut subjektif,ada dua syaratnya yaitu adanya hubungan
batin (kesengajaan) dengan tindak pidana yang hendak diwujudkan,artinya kesengajaan
dalam berbuat di arahkan pada terwujudnya tindak pidana. Disini, sedikit atau banyak
ada kepentingan untuk terwujudnya tindak pidana dan danya hubungan batin
(kesengajaan,seperti mengetahui) antara dirinya dengan peserta lain,dan bahkan
dengan apa yang diperbuat oleh peserta lainnya, kemudian dari sudut objektif,ialah
bahwa perbuatan orang itu ada hubungannya dengan terwujudnya tindak pidana,atau
dengan kata lain wujud perbuatan orang itu secara objektif ada perannya/pengaruh
positif baik besar atau kecil,terhadap terwujudnya tindak pidana.
Kata kunci : (Narkotika, Perantara, Transnasional)
031314153015 | 2528 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain