Karya Ilmiah
TESIS (2527) - Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Atas Pembuat Akta Jual Beli Tanah
terjadi sengketa. PPAT merupakan pejabat umum yang berwenang untuk
membuat akta otentik yang berkaitan dengan tanah sebagaimana yang telah
ditentukan oleh undang-undang.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan
(statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan
dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang
bersangkut paut dengan permasalahan yang dibahas, pendekatan kasus (case
approach) dilakukan dengan menelaah kasus yang berkaitan dengan isu yang
dihadapi dan telah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap, dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dilakukan dengan
menelaah dan mempelajari rumusan-rumusan dari norma hukum dan semata-mata
merujuk dari peraturan perundang-undangan yang berkaiatan dengan permasalahan
yang dibahas.
Berdasarkan dari pemikiran diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa
mengenai akta jual beli hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT memiliki kekuatan
hukum, dan terhadap akta PPAT yang terjadi sengketa dan bila diperkarakan di
pengadilan, maka PPAT bertanggung jawab penuh atas akta yang dibuatnya, dan
PPAT tunduk pada keputusan pengadilan baik putusan itu sifatnya menguntungkan
akta tersebut atau akta tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Kata Kunci: Akta Jual Beli Hak Atas Tanah, Tanggung Jawab PPAT
0311422337 | 2527 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain