Karya Ilmiah
TESIS (2525) - Pembatalan Sertipikat Hak Guna Usaha (Analisis Putusan Mahkamah Agung No.31 PK/TUN/2011)
Judul Penelitian Pembatalan Sertipikat Hak Guna Usaha (Analisis Putusan
Mahkamah Agung No.31 PK/TUN/2011), dengan membahas permasalahan apa
pertimbangan hukum dibatalkannya sertipikat HGU No.13/Desa Sontang,
tertanggal 16 November 2007 dan apa akibat hukum pemegang sertipikat HGU
No.13/Desa Sontang, tertanggal 16 November 2007 yang secara fisik tidak
menguasai tanah. Penelitian dengan pendekatan peraturan perundang-undangan,
pendekatan konsep dan pendekatan kasus, diperoleh suatu kesimpulan sebagai
berikut: Pertimbangan hukum dibatalkannya sertipikat HGU No.13/Desa Sontang,
tertanggal 16 November 2007, tepat karena tidak sesuai dengan pasal 17, pasal
18, dan pasal 31 PP No. 24 Tahun 1997 serta pasal 19 huruf c dan pasal 21
Peraturan Menteri Agraria Negara/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.9
Tahun 1999 dimana BPN menerbitkan sertipikat tanpa dilengkapi syarat
administrasi diantaranya izin lokasi, izin usaha perkebunan, izin amdal dan tidak
dikuasainya bidang tanah tersebut secara fisik sehingga tidak memenuhi data fisik
dan data yuridis. BPN yang menerbitkan sertipikat tersebut dapat dikatakan tidak
memenuhi syarat kecermatan dan kepastian hukum. Asas kecermatan maksudnya
penerbitan sertipikat HGU tersebut harus sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan yang berlaku. Asas kepastian hukum dalam hal penguasaan hak atas
tanah sangat diperlukan untuk menjamin ketenteraman dan ketertiban dalam
masyarakat dan tidak merugikan pihak lain. Akibat hukum pemegang sertipikat
HGU No.13/Desa Sontang, tertanggal 16 November 2007 yang secara fisik tidak
menguasai tanah, bahwa sertipikat HGU tersebut adalah cacat hukum, namun
sertipikat tersebut tidak batal demi hukum, karena berdasarkan ketentuan pasal 50
Perkaban No. 3 Tahun 2011 bahwa penanganan perkara pertanahan meliputi
kegiatan berperkara dalam proses perdata atau tata usaha negara yang melibatkan
BPN sebagai pihak dan tindak lanjut atas putusan pengadilan terhadap perkara
pertanahan. Perbuatan hukum pertanahan berupa pembatalan hak atas tanah untuk
melaksanakan putusan pengadilan dilaksanakan dengan keputusan pejabat yang
berwenang.
Kata Kunci: Pembatalan, sertipikat, Hak Guna Usaha.
031324253041 | 2525 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain