Karya Ilmiah
TESIS (2522) - Analisis Terhadap Perjanjian Sewa tanah Dalam Kaitannya Dengan Hak Guna Bangunan
Perjanjian sewa tanah tunduk pada pengaturan yang ada dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) dan Burgerlijk Wetboek (BW). Perjanjian sewa tanah
dengan Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai obyek sewa umumnya dibuat dalam rangka
usaha patungan dimana para pihaknya masing-masing adalah badan hukum. Perjanjian
sewa tanah dengan HGB sebagai obyek sewa yang dibuat oleh badan hukum
menimbulkan isu hukum tentang kedudukan hukum dari perjanjian tersebut. Hal ini
karena perjanjian sewa tanah dengan HGB sebagai obyek sewa bertentangan dengan
konsep sewa tanah yang diatur dalam UUPA. UUPA mengatur bahwa pada prinsipnya
pihak yang mempunyai HGB hanya mempunyai kewenangan untuk mendirikan dan
mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya, sedangkan terkait
dengan sewa tanah, UUPA mengatur bahwa perjanjian sewa tanah hanya dapat dibuat
untuk obyek sewa berupa tanah Hak Milik dan oleh karenanya pihak penyewa memiliki
Hak Sewa Untuk Bangunan atas tanah tersebut. Untuk memenuhi kebutuhan pengadaan
tanah dalam kegiatan industri seperti dalam usaha patungan, penyertaan modal dalam
bentuk tanah dapat menjadi solusi alternatif. Hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 34
ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 bahwa HGB dapat dialihkan
kepada pihak lain, salah satunya dengan penyertaan modal. Peralihan HGB dengan
penyertaan modal harus dilakukan dengan akta PPAT.
Kata kunci : Perjanjian sewa tanah, Usaha Patungan, Hak Guna Bangunan, Hak Sewa
Untuk Bangunan.
031314253075 | 2522 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain