Karya Ilmiah
TESIS (2521) - Pertimbangan Hakim dan Akibat Hukum Terhadap Permohonan Itsbat Nikah Studi Di Pengadilan Agama Tarakan
Perkawinan bagi warga Negara Indonesia yang beragama Islam
berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 1 tahun l974 dan juga mematuhi
ketentuan-ketentuan yang ada dalam Kompilasi Hukum Islam. Pelaksanaan
perkawinan baik dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun l974 maupun dalam
Kompilasi Hukum Islam harus dicatatkan, orang yang beragama Islam pencatatan
dilakukan oleh Kantor Urusan Agama dan bagi yang beragama non Islam
pencatatan dilakukan di Kantor Catatan Sipil. Pencatatan perkawinan sangat
penting untuk dilakukan agar perkawinannya mendapat kepastian hukum, namun
dewasa ini banyak kita temukan perkawinan yang tidak sesuai dengan prosedur
yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor l tahun l974 maupun Kompilasi
Hukum Islam, sebagian warga Negara yang beragama Islam mengabaikan
pencatatan perkawinannya, karena mereka berpendapat walaupun perkawinan
tidak dicatatkan menurut agama sudah sah, yang penting sudah memenuhi syarat
dan rukun nikah, inilah yang disebut nikah sirri atau nikah dibawah tangan
sehingga tidak mempunyai bukti otentik.
Menurut hukum Islam nikah sirri adalah sah apabila pelaksanaan nkahnya
telah memenuhi syarat dan rukun nikah sesuai dengan dengan ketentuan agama
islam walaupun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama, mereka yang
melaksanakan nikah sirri hanya berpedoman pada pasal 2 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 1 tahun l974 tentang perkawinan, yang mengatur bahwa
perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaannya.
Nikah sirri banyak berdampak negatif, salah satunya terkait dengan masalah
poligami. Nikah sirri menurut hukum positif adalah ilegal, karena tidak
dicatatkan. Dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor l tahun l974 merupakan satu
kesatuan. Pencatatan perkawinan dimaksudkan untuk memberikan kepastian
hukum bagi suami, isteri dan anak.
Pelaku nikah sirri berdasarkan pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam
dapat mengajukan permohonan Istbat Nikah ke Pengadilan Agama, yang
berkenaan dengan, a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian.
b) Hilangnya Akta Nikah. c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah
satu syarat perkawinan. d) Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya
Undang-Undang Nomor l tahun l974 dan ; e) Perkawinan yang dilakukan oleh
mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang
Nomor l tahun l974.
ix
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa pertimbangan
hakim pengadilan agama dalam memutus perkara istbat nikah terhadap
perkawinan yang dilakukan sebelum Undang-Undang Nomor l tahun l974 dan
sesudah berlaku Undang-Undang Nomor 1 tahun l974. untuk mengetahui akibat
hukum dari permohonan Istbat Nikah yang diterima dan permohonan Istbat
Nikah yang ditolak oleh Pengadilan Agama serta status anak akibat permohonan
Istbat Nikah yang ditolak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum
normatif dan pendekatan masalah menggunakan Statute approach, coseptual
approach dan contaktual approach.
Setiap permohonan Istbat Nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama,
Hakim dalam menerima, memeriksa dan mengadili mempunyai pertimbangan
hukum tersendiri, oleh karena itu tidak semua perkara Istbat Nikah yang diajukan
ke Pengadilan Agama dapat dikabulkan semuanya, adakalanya ditolak oleh
hakim alasan yang pokok adalah karena syarat dan rukun nikah tidak terpenuhi
ketika para pihak melangsungkan pernikahannya.
Dalam Penetapan Istbat Nikah Pengadilan Agama Tarakan Nomor
72/Pdt.P/2009/PA Trk. Majelis Hakim berdasarkan Pasal 7 (3) huruf (e)
Kompilasi Hukum Islam, mengabulkan permohonan Istbat Nikah yang diajukan
oleh Pemohon I dan Pemohon II karena telah menemukan fakta hukum dalam
persidangan, yaitu: 1. Bahwa pernikahan Pemohon I dan Pemohon II
dilaksanakan sesuai syari‟at Islam, dengan wali nikah ayah kandung Pemohon II.
2. Pemohon I dan Pemohon II tidak ada halangan untuk menikah. 3. Pemohon I
dan Pemohon II sebelum menikah berstatus jejaka dan perawan. 4. Pengajuan
permohonan Istbat Nikah bertujuan untuk mengurus Akta Nikah dan Akta
Kelahiran anak-anak Pemohon I dan Pemohon II.
Akibat hukum terhadap Penetapan Istbat Nikah adalah timbulnya hak dan
kewajiban antara suami, isteri dan anak yang lahir dari perkawinannya menjadi
anak yang sah dan timbulnya hubungan saling mewarisi jika terjadi kematian
salah satu pihak, baik suami atau isteri dan anak.
Kata Kunci : Istbat Nikah, Pertimbangan Hakim, Akibat Hukum
030943043 | 2521 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain