Karya Ilmiah
TESIS (2518) - Fungsi Kepailitan Untuk Melaksanakan Lebih Lanjut Atas Eksekusi Pidana (Analisa Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 23/Pdt.Sus/2013/PN.Niaga/Jkt.Pst)
Kejaksaan RI merupakan lembaga negara yang melaksanakan kekuasaannegara,
khususnya di bidang penuntutan dan tugas-tugas lain berdasarkan undang-undang. Jaksa
adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut
umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam pelaksanaan putusan Hakim dalam pengembalian barang bukti kepada yang berhak
Jaksa menemui kendala, seperti yang dihadapi Jaksa Kejaksaan Negeri Cibadak dalam
melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor :247/Pid/2003/PT.Bdg.
tanggal 17 Desember 2003 telah memperoleh kekuatan hukum tetap setelah Mahkamah
Agung menolak kasasi baik dari Jaksa Penuntut Umum maupun dari terdakwa, salah satu
amarnya memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk lelang dengan harga yang pantas dan
layak hasil dibagi-bagi secara adil dan berimbang kepada para investor. Dalam pelaksanaan
eksekusi terhadap baran g bukti karena banyaknya barang bukti dan banyaknya kreditor yang
mempunyai kedudukan berbedaJ aksa menemui banyak kendala dan berlarut-larut, sehingga
Kejaksaan Negeri Cibadak menempuh alur hokum dengan mengajukan permohonan pailit
demi kepentinganumum.
Bahwa dalam kepailitan dikenal prinsip paritas creditorium dan prinsip paripassu
prorate parte. Prinsip Paritas creditorium berartib ahwa semua kekayaan debitor baik yang
berupa barang bergerak ataupun barang tidak bergerak maupun harta yang sekarang telah
dipunyai debitor da barang-barang di
kemudianhariakandimilikidebitorterikatkepadapenyelesaiandebitor. Sedangkan prinsip
paripassu prorate parte berarti bahwa harta kekayaan tersebut merupakan jaminan bersama
untuk para kreditor dan hasilnya harus dibagi secara proporsional antara mereka, kecuali
apabila antara para kreditor itu ada yang menurut undang-undang harus didahulukan dalam
menerima pembayaran
Penelitian tesis ini bersifat yuridis normative terhadap Putusan Pengadilan Niada
Jakarta Pusat Nomor : 23/Pdt.S us/Pailit/2013/PN.Niaga/Jkt.Pst. yang merupakan perkara
kepailitan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Cibadak terhadap PT Qurnia Subur Alam
Raya (PT.QSAR) dan H.M. RamliAraby, SE. Selaku pribadi dan Presiden Direktur PT.
QSAR dalam rangka melaksanakan lebih lanjut eksekusi putusan pidana yang
memerintahkan pengembalian harta kekayaan kepada para kreditur melalui peradilan
kepailitan.
Bahwa dari hasil penelitian dapat dilihatbahwa eksekusi putusan pidana yang
memerintahkan pengembalian aset kepada para kreditor dapat dilaksanakan melalui peradilan
kepailitan dengan permohonan yang diajukan oleh kejaksaan demi kepentingan umum sesuai
ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepilitan dan
Penundakan Kewajiban Kembayaran Utang. Jaksa mempunyai legal standing sebagai
pemohon pernyataan pailit demi kepentingan umum terhadap debitor sebagai pelaksaan lebih
lanjut eksekusi putusan pidana yang memerintahkan pengembalian aset kepada para
kreditorberdasarkan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan RI yaitu “ Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa
khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama
pemerintah”, Tugas dan Wewenang Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bidang perdata salah
satunya adalah PENEGAKAN HUKUM yaitu mengajukan gugatan atau permohonan kepada
Pengadilan di bidang Perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan Perundang-undangan
dalam rangka memelihara ketertiban hukum dan melindungi kepentingan negara dan
pemerintah serta hak-hak keperdataan masyaratakat,salah satunya adalah Permohonan
Kepailitan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU No. 37 Tahun 2007.Berdasarkan ketentuan
PP No. 17 tahun 2000 Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit dengan
alasan kepentingan umum, apabila debitur mempunyai 2 (dua) atau lebih kreditor dan tidan
membayar sedikitnya 1 (satu) utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih; tidak ada pihak
lain yang mengajukan permohonan pernyataan pailit.
031224153082 | 2518 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain