Karya Ilmiah
TESIS (2514) - Pengalihan Hak Atas Tanah Objek Hak Tanggungan Oleh Pemberi Hak Tanggungan (Kajian Atas Pasal 11 Ayat 2 Huruf G Undang
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak. Pembebanan
Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris kemudian didaftarkan pada Kantor
Pendaftaran Fidusia (KPF). Setelah Jaminan Fidusia hapus, maka dilakukan
pencoretan pendaftaran Jaminan Fidusia kepada KPF. UUJF dan peraturan
pelaksana tentang Jaminan Fidusia telah mengatur tentang pencoretan pada
sertifikat Jaminan Fidusia. Namun, tidak ada sanksi tegas ketika sertifikat Jaminan
Fidusia tidak dilakukan pencoretan. Hal itu menyebabkan pihak pemegang
Jaminan Fidusia merasa tidak berkewajiban untuk melakukan pencoretan pada
sertifikat Jaminan Fidusia. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan
masalah yang diambil adalah apa ratio legis pengaturan pencoretan pendaftaran
Jaminan Fidusia dan apa akibat hukum jika tidak dilakukan pencoretan
pendaftaran Jaminan Fidusia secara elektronik pada Jaminan Fidusia yang telah
hapus.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan jenis
penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan untuk menganalisis permasalahan
dalam penelitian ini meliputi pendekatan konseptual (conceptual approach) dan
pendekatan perundang-undangan (statute approach).Hasil penelitian ini adalah
pencoretan pendaftaran Jaminan Fidusia merupakan tindakan administratif, yaitu
untuk memenuhi asas publisitas yang dapat memberikan kepastian hukum bagi
penerima dan pemberi Jaminan Fidusia. Akibat hukum jika tidak dilakukan
pencoretan pendaftaran Jaminan Fidusia dalam jangka waktu paling lama 14
(empat belas hari) kerja, adalah Jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak dapat
didaftarkan kembali.
Kata Kunci: Pencoretan Pendaftaran Jaminan Fidusia, Akibat Hukum,
Pemilik Jaminan, Bank.
031314253042 | 2514 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain