Karya Ilmiah
TESIS (2508) - Pengangkatan Kembali Notaris Yang Diberhentikan Karena Telah Melanggar Dan Telah Kehilangan Syarat Sebagai Notaris
Notaris merupakan profesi yang sedang banyak ditekuni pada dewasa ini.
Maraknya kantor notaris memiliki dampak lain yaitu terjadinya pelanggaran
pelanggaran yang melibatkan notaris, sehingga notaris dapat dikenai sanksi mulai
dari sanksi yang ringan hingga sanksi yang terberat yakni diberhentikan dengan
tidak hormat. Akan tetapi dalam UUJN tidak diatur apakah notaris yang telah
berhenti atau diberhentikan dapat mengajukan upaya pengangkatan kembali untuk
dapat menjadi notaris lagi. Berdasar latar belakang tersebut, rumusan masalah
yang diambil adalah apakah notaris yang telah melanggar dan telah kehilangan
syarat dapat diangkat kembali dalam jabatannya dan apa upaya hukum notaris
yang tidak diangkat kembali setelah diberhentikan. Metode penelitian
menggunakan metode penelitian normatif. Dengan menggunakan pendekatan
konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah
permohonan pengangkatan kembali notaris dapat dilakukan asal tidak
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.Tidak semua aspek
penyebab berhenti/diberhentikannya notaris dapat menjadi dasar untuk
mengajukan upaya pengangkatan kembali. Upaya hukum bagi notaris yang tidak
diangkat kembali dapat mengajukan banding kepada Majelis Pengawas Pusat.
Dan apabila masih kurang memuaskan hasilnya maka dapat mengjukan gugatan
ke PTUN, dilanjutkan dengan upaya banding, kasasi dan sampai upaya final yaitu
peninjauan kembali.
Kata Kunci : pemberhentian notaris, pengangkatan kembali
031314253083 | 2508 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain