Karya Ilmiah
TESIS (2506) - Kedudukan Eigendom Verponding Atas Penerbitan Sertipikat Yang Diperoleh Melalui Lelang
Isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah Kedudukan Eigendom Verponding
Atas Penerbitan Sertipikat Yang Diperoleh Melalui Lelang.
Hasil dari penelitian ini adalah: sebagai berikut: (a). Secara umum pembuktian eigendom
sebagai pemilik tanah yang sah setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5
Tahun 1960 setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, hak atas
tanah yang tunduk pada hukum barat (eigendom) dihapuskan sejak tanggal 24 September
1980, artinya tidak diberlakukan lagi dengan cara mengkonversi hak atas tanah tersebut.
sehingga tanahnya menjadi tanah negara. Pembuktian atas tanah negara dilakukan melalui
pengakuan hak atas tanah Negara oleh Pemerintah. Dengan begitu konversi hak atas tanah
sengketa bekas hak barat tidak dapat dilakukan karena belum berganti kewarganegaraan.
(b). apakah eigendom verponding dapat membatalkan sertipikat atas tanah yang diperoleh
melalui lelang. sehubungan dengan itu dalam kasus ini perolehan hak atas tanah diperoleh
melalui lelang eksekusi dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan, Hak Tanggungan,
sita pajak, sita kejaksaan/penyidik, sita panitia, dan urusan piutang negara hanya dapat
didaftar jika dibuktikan dengan kutipan Risalah lelang. Risalah lelang tidak memerlukan
bukti lain untuk membuktikan keabsahan haknya, karena risalah lelang merupakan
perjanjian yang sah sebagai Undang-Undang bagi para pihak. Sehingga apabila terjadi
sengketa setelah terjadinya perolehan hak atas tanah karena peralihan melalui lelang, maka
hal tersebut tidak dapat membatalkan sertipikat hak atas tanah yang diperoleh, dan gugatan
yang dilakukan dapat dibatalkan. Saran kepada pemerintah sebagai tindak lanjut dari
penelitian ini sebagai berikut: Diperlukan adanya pengaturan yang lebih rinci, konkrit dan
mengikat terhadap pengakuan hak atas tanah bekas hak barat terkait tentang berakhirnya
masa konversi hak atas tanah bekas hukum barat. Sebaiknya, memberikan penyuluhan
tentang konversi hak lama yang tunduk pada hukum barat yang berdasarkan ketentuan
Konversi dalam Undang-Undnag Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 serta pemberlakuan
peraturan baru yang menyangkut sengketa tanag bekas hukum barat yang khususnya dalam
peralihan melalui lelang.
031224253038 | 2506 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain