Karya Ilmiah
TESIS (2502) - Pertanggungjawaban Pidana Perseroan Terbatas Apabila Modal dari Dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Tesis ini membahas mengenai pertanggungjawaban pidana perseroan terbatas apabila
modal dari dana tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam penulisan tesis ini penulis
menganalisa undang-undang tentang perseroan terbatas nomor 40 tahun 2007 (UUPT 2007)
dan Undang-undang tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
nomor 8 tahun 2010 (UU PPTPPU) terkait dengan pertanggungjawaban pidana perseroan
terbatas sebagai korporasi dan modal perseroan terbatas apabila dana berasal dari tindak
pidana pencucian uang (TPPU), dimana pendiri perseroan terbatas juga sebagai pengurus
perseroan terbatas. Disamping hal tersebut diatas juga membahas tentang bagaimana
perlindungan hukum terhadap kreditur perseroan terbatas tersebut. Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Pengolahan
bahan hukum juga menggunakan prinsip deduktif yaitu beranjak dari permasalahan umum
menuju permasalahan yang khusus. Dari penelitian yang dilakukan penulis maka dapat
ditarik kesimpulan bahwa kapan suatu perseroan terbatas sebagai korporasi dapat dimintakan
pertanggungjawaban pidana yaitu apabila pengurus perseroan terbatas tersebut bertindak atas
nama korporasi yaitu : a. Merupakan personil pengendali dari korporasi atau dalam hal ini
yang memiliki wewenang dalam mengambil kebijakan penting untuk kepentingan korporasi ;
b. Bertindak dalam rangka memberikan manfaat bagi korporasinya ; c. Perbuatan pengurus
korporasi tersebut dilakukan sesuai dengan fungsi dan tugasnya ; d. Perbuatan pengurus
korporasi tersebut dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi. Dalam
hal pendiri perseroan terbatas juga sebagai pengurus perseroan terbatas (personil pengendali
korporasi), maka apabila modal dari dana tindak pidana pencucian uang (TPPU),
pertanggungjawaban pidananya dibebankan kepada pengurus perseroan terbatas (personil
pengendali korporasi) dan kepada perseroan terbatas sebagai korporasi. Dan dalam rangka
perlindungan hukum terhadap kreditur perseroan terbatas terkait dengan penjatuhan pidana
tambahan dalam UU PPTPPU berupa pencabutan izin usaha atau pembubaran dan/atau
pelarangan korporasi, hukum perdata mengharuskan likuidasi terhadap asset perseroan
terbatas tersebut.
Kata kunci : pertanggungjawaban pidana, perseroan terbatas, modal dan tindak pidana
pencucian uang (TPPU).
031224253001 | 2502 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain