Karya Ilmiah
TESIS (2500) - Profesi Advokat Dalam Penyelesaian Perkara Pidana yang Berdasarkan Integrated Criminal Justice System
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (UU
Advokat) dinyatakan, bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan
mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.Di satu sisi dalam
UU Advokat, ia dikatakan sebagai penegak hukum namun di sisi lain yaitu di sisi teori
atau doktrin ia tidak merupakan bagian kelembagaan penegak hukum atau bukan
merupakan sub sistem dari sistem peradilan pidana.Permasalahan yang dibahas dalam
penelitian ini adalah rasio legis pengaturan advokat sebagai penegak hukum dalam
penyelesaian perkara pidana berdasarkan integrated criminal justice system danfungsi
advokat dalam penyelesaian perkara pidana dalam kerangka integrated criminal justice
system. Tipe Penelitianini adalah penelitian hukum normatif (normative legal research),
pendekatan-pendekatan yang digunakan di dalam penelitian hukum adalah pendekatan
undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan
historis (historical approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Sedangkan Sumber Bahan Hukum (legal
sources) yang dipergunakan adalah Bahan Hukum Primer dan Bahan Hukum Sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa kedudukan advokat sebagai penegak
hukum telah diatur secara yuridis dalam Pasal 5 ayat (1) UU Advokat. Namun dalam
Sistem peradilan Pidana, advokat belum menjadi sub system dari Sistem Peradilan
Pidana. Pelbagai subsistem ini berupa kepolisian, Kejaksaan,
PengadilandanLembagaPemasyarakatan. Mengingatperanannya yang semakin besar
seharusnya advokat dapat pula dikategorikan sebagai subsistem dalam system peradilan
pidana.
Peranan seorang advokat yang professional ketika memberikan bantuan hokum bagi
para pencari keadilan sangat diperlukan dalam rangka menuju system peradilan pidana
terpadu hingga tercapai perlindungan terhadap hak-hak azasi manusia. Sistem peradilan
pidana yang didukung oleh pengaturan hak bantuan hukum yang memungkinkan
komponen advokat mampu secara penuh dalam proses peradilan pidana. Hal mana
seorang peranan advokat profesional yang setiap mendampingi klien, memiliki
intelegensi yang tinggi, keahlian dan spesialisasi, hubungan pribadi yang luas dengan
berbagai instansi, berpegang pada kode etik profesi, kredibilitas serta reputasi, bekerja
secara optimal dengan sedikit kerugian serta kemampuan litigasi yang baik. Sebagai
sistem, peradilan pidana mempunyai perangkat struktur atau sub sistem yang
seharusnya bekerja secara koheren, koordinatif dan integratif agar dapat
031224153021 | 2500 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain