Karya Ilmiah
TESIS (2499) - Tanggung Jawab Pegadaian Atas Dibatalkannya Lelang Benda Jaminan Gadai
Pemegang gadai harus melakukan penjualan benda jaminan ketika debitur
wanprestasi melalui pelelangan umum, karena meskipun dalam gadai yang
diserahkan adalah hak milik atas obyek gadai, perusahaan pegadaian selaku
penerima gadai tidak diperkenankan untuk memiliki obyek lelang ketika debitur
wanprestasi. Perusahaan pegadaian berlandaskan ketentuan pasal 1155 B.W.,
setelah dilakukan prosedur pemberian peringatan sebelum menjual di muka umum
obyek lelang kepada debitur. Perusahaan pegadaian telah melakukan tindak
sebagaimana yang diatur dalam pasal 1155 B.W.
Pejabat Lelang yang melakukan pelelangan benda jaminan gadai yang
dikemudian hari pelelangan tersebut dibatalkan oleh pengadilan bertanggung
jawab terhadap pihak yang dirugikan karena pelelangan tersebut. Meskipun apa
yang dilakukan oleh pejabat lelang sebagai pelaksana lelang telah benar, namun
dengan dibatalkannya lelang tersebut oleh Mahkamah Agung, maka pejabat lelang
harus bertanggung jawab atas pembatalan lelang tersebut.
031042209 | 2499 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain