Karya Ilmiah
TESIS (2488) - Kedudukan Pemilik Jaminan Sebagai Pemberi Hak Tanggungan Pada Pembiayaan Mudharabah (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor: 38/PDT.G/2010/PN.BJ)
Penelitian berjudul kedudukan pemilik jaminan sebagai pemberi hak tanggungan
pada pembiayaan mudharabah (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Binjai
Nomor: 38/PDT.G/2010/PN.BJ), dengan membahas permasalahan apakah
koperasi berwenang untuk menjaminkan hak milik atas nama anggota koperasi
dan apa tanggung gugat koperasi dan bank syariah atas kerugian yang diderita
oleh pemilik jaminan dalam akad pembiayaan mudharabah. Penelitian dengan
pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan
kasus, diperoleh suatu kesimpulan sebagai berikut: Koperasi selaku badan hukum
tidak berwenang untuk menjaminkan hak milik atas tanah atas nama anggota
koperasi, karena yang berhak untuk menjaminkan hak atas tanah sebagai agunan
adalah pemilik tanah sesuai dengan ketentuan Pasal 8 UUHT. Pihak yang tidak
berhak menjaminkan bidang tanah sebagai agunan, maka jika mengagunkannya,
perjanjian tambahan berupa pengikatan jaminan atas bidang tanah sebagai agunan
adalah batal demi hukum, karena perjanjian dibuat tidak memenuhi syarat causa
yang diperbolehkan. Tanggung gugat koperasi dan bank syariah atas kerugian
yang diderita oleh pemilik jaminan dalam akad pembiayaan mudharabah, bahwa
koperasi yang tidak mempunyai hak untuk membebani bidang tanah sebagai hak
tanggungan dan bank syariah yang mengetahui bahwa koperasi tidak berhak untuk
membani hak atas tanah milik anggota sebagai jaminan, mengakibatkan anggota
koperasi sebagai pemilik tanah menderita kerugian. Anggota koperasi sebagai
pemilik tanah tersebut berhak untuk mendapatkan penggantian kerugian dengan
menggugat koperasi dan bank syariah atas dasar telah melakukan perbuatan
melanggar hukum.
Kata Kunci: kedudukan pemilik jaminan, hak tanggungan, pembiayaan
mudharabah.
031324253014 | 2488 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain