Karya Ilmiah
TESIS (2487) - Kewenangan Hakim dalam Melakukan Penafsiran Terhadap Perjanjian yang Digunakan Sebagai Alat Bukti
Alat bukti dalam hukum acara perdata dibagi dalam beberapa jenis yang paling utama adalah
mengenai alat bukti surat yang dapat berupa perjanjian maupun dokumen-dokumen, dikatakan
utama karena alat bukti surat ini akan menjadi acuan terhadap alat-alat bukti lainnya, sehingga
yang menjadi kajian dalam hal ini dikhususkan pada sebuah pengingkaran terhadap perjanjian
yang dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara para pihak sehingga dengan adanya
pengikaran tersebut diajukan gugatan ke pengadilan untuk meminta keadilan yang dalam hal ini
pengadilan melalui menunjuk majelis hakim yang akan mengadili guna memberikan rasa
keadilan sesuai dengan hukum. Untuk mewujudkan perihal tersebut hakim melakukan
pemeriksaan terhadap perkara tersebut yang diutamakan pada perjanjian yang dilanggar tersebut,
sehingga untuk memastikan pengingkaran atau pelanggaran pada perjanjian tersebut hakim
berdasarkan pada aturan yang dalam hal ini termuat di dalam Burgelijk Wetboek (BW).
Penelitian ini secara umum akan menggambarkan mengenai penafsiran secara umum baik
termuat dalam Burgelijk Wetboek (BW) maupun teori-teori dan penafsiran yang terdapat di
beberapa Negara, yang kemudian akan dilajutkan dengan pendalaman terhadap penafsiran yang
terdapat dalam Burgelijk Wetboek (BW) sendiri sebagai hukum normatif dalam penafsiran
perjanjian ini, setelah itu akan menerapkannya dalam beberapa metode penafsiran sesuai dengan
hukum yang berlaku tersebut yang dengan beberapa metode.
Pada pembahasaan selanjutnya penelitian akan lebih di fokuskan kepada penafsiran yang
dilakukan oleh hakim dengan memperhatikan penafsiran yang dibahas pada bab sebelumnya
dalam menerapkannya pada metode penafsiran yang dilakukan oleh hakim yang kemudian juga
akan menganalisa sebuah perjanjian yang dijadikan sebagai alat bukti dan dinyatakan bias oleh
hakim, dan mencoba menyimpulkan hasil dari analisa tersebut mengenai metode penafsiran
seperti apa yang dilakukan oleh hakim terhadap perjanjian tersebut
Pada bab terakhir penelitian ini menyimpulkan hasil penelitian secara keseluruhan dan menjawab
pertanyaan yang ada di dalam bab I penelitian ini dengan kesimpulan aturan dan literature
terhadap penafsiran perjanjian ini masih sangat terbatas dan memberikan saran supaya membuat
aturan khusus terhadap penafsiran perjanjian ini untuk memudahkan hakim atau pun praktisi
hukum lainnya guna menafsirkan sebuah perjanjian.
Keyword : Penafsiran, Hakim, kontrak, intepretasi, metode penafsiran
031314153060 | 2487 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain