Karya Ilmiah
TESIS (2484) - Perlindungan Hukum Bagi Pihak Ketiga Dalam Penetapan Tanah Terlantar
Penelantaran tanah adalah perilaku pembiaran tanah yang telah dikuasai oleh
pemegang hak atas tanah dengan tidak menggunakan/memanfaatkan sama sekali
atau menggunakan/memanfaatkan tanahnya tidak sesuai dengan tujuan pemberian
hak atas tanah tersebut. Perilaku tersebut jelas telah mengingkari, keberadaan
tanah di tengah-tengah Bangsa Indonesia, yang menganggap bahwa tanah adalah
merupakan salah satu sumber daya untuk mencapai kemakmuran dan
kesejahteraan bersama. Bahkan hubungan antara Bangsa Indonesia dengan
tanahnya bersifat abadi.
Akibat yang ditimbulkan dengan penelantaran tanah ini, dapat dirasakan tidak
hanya di perkotaan, di pedesaan pun akan dirasakan ketidakadilan, dimana banyak
sekali tanah yang tidak dimanfaatkan padahal pemiliknya hanya segelintir orang,
sementara sebagian besar rakyat tidak menguasari tanah. Penegakan aturan
mengenai tanah terlantar harus dilakukan secara tegas. Tidak boleh pandang bulu
atau tebang pilih.
Penegakan hukum yang tegas, harus dibarengi pula dengan penjaminan secara
hukum terhadap pihak-pihak yang berkepentingan yang secara nyata telah
memanfaatkan tanahnya. Hal tersebut menjadi penting, karena akan memberikan
kepastian hukum dan hak atas tanah yang telah dikuasai oleh pemegang hak.
(Kata Kunci : Tanah Terlantar, Penggunaan Tanah, Penguasaan Tanah)
031314253098 | 2484 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain