Karya Ilmiah
TESIS (2481) - Kedudukan Hukum Laki-Laki "Nyentana" Menurut Hukum Adat Bali
Dalam pandangan masyarakat Bali, anak laki-laki memang mempunyai
nilai penting dalam menjalankan kehidupan di dunia nyata, baik dalam kehidupan
keluarga maupun kemasyarakatan. Pada anak laki-laki digantungkan harapan
sebagai penerus generasi; memelihara dan memberi nafkah jika orang tuanya
sudah tidak mampu; melaksanakan upacara agama (seperti: ngaben, dan lain-lain)
serta selalu bhakti kepada leluhur yang bersemayam di sanggah atau merajan,
dan menggantikan kedudukan bapaknya dalam masyarakat kalau anak tersebut
sudah kawin (menjadi kerama banjar atau kerama desa). Arti penting anak laki-
laki bagi kehidupan seseorang di alam kekekalan (suargaloka) adalah berkaitan
dengan kepercayaan bahwa proses seseorang untuk mencapai alam sorga sangat
ditentukan oleh adanya seorang cucu laki-laki sebagai penerus keturunan yang
selanjutnya akan mengantarkan roh leluhur kealam sorga, “ I cucu nyupati I kaki”
Namun tidak jarang sistem kekeluargaan patrilineal yang dianut dalam
masyarakat hukum adat di Bali menimbulkan suatu permasalahan. Salah satu
permasalahan tentang penarikan garis keturunan laki-laki, apabila dalam satu
keluarga hanya memiliki anak perempuan. Tidak semua keluarga pada masyarakat
hukum adat di Bali memiliki anak laki-laki sebagai penerus keturunan. Untuk
mengatasi permasalahan keturunan tersebut, agama Hindu yang dianut sebagian
besar masyarakat hukum adat di Bali memberikan peluang kepada hukum adat
(dresta) untuk mengatasi masalah tersebut. Salah satu dari peluang tersebut adalah
dengan cara melakukan bentuk perkawinan yang dikenal pada masyarakat hukum
adat di Bali, yaitu kawin Nyentana atau Nyeburin.
Kata Kunci : Perkawinan, Nyentana, Hukum Adat Bali
031324253001 | 2481 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain