Karya Ilmiah
TESIS (2480) - Kepailitan Penjamin (Guarantor) Karena Debitor Tidak Membayar Utangnya
Pengertian Kepailitan Menurut ketentuan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah sita umum atas
semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di
bawah pengawasan hakim pengawas. Syarat untuk dapat dinyatakan pailit menurut ketentuan
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang adalah bahwa debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor
dan tidak membayar utang yang telah jatuh tempo.
Dan sasaran penyusun dalam tesis ini adalah bagaimana tanggung jawab penjamin/guarantor
terhadap kreditor apabila debitor tidak membayar utang terhadap kreditor dan kapan
Penjamin (guarantor) bisa dimohonkan pailit sebagai jaminan atas wanprestasi debitor.
Semoga tesis ini dapat menjadi bacaan yang bermanfaat dan menambah wawasan bagi
pembacanya.
Kata Kunci : Kepailitan, debitor yang tidak mampu membayar utang
031314253103 | 2496 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain