Karya Ilmiah
TESIS (2478) - Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Sebagai Bukti Perbuatan Hukum Mengenai Pemindahan Hak Atas Tanah
PPAT adalah pelaksana sebagian kegiatan pendaftaran tanah. Berdasarkan Pasal 37
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, akta PPAT merupakan syarat agar
dapat diselenggarakan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Selain itu, akta PPAT juga
berfungsi sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu. Jenis-jenis perbuatan
hukum yang dapat dibuktikan dengan akta PPAT tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998. Perbuatan hukum tersebut dapat menimbulkan akibat
hukum berupa pemindahan hak, pemberian hak dan pembebanan hak. Akta PPAT sebagai
bukti perbuatan hukum pemindahan hak inilah yang menjadi fokus dalam penulisan tesis ini.
Tesis ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan dua jenis pendekatan masalah,
yakni pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah
bahan hukum primer dan sekunder, yang dikumpulkan dengan teknik pengumpulan dan
pengolahan data berupa card system, yakni kartu kutipan dan kartu analisis, serta dianalisis
dengan menggunakan metode penalaran dan interpretasi.
PPAT memiliki kewenangan untuk membuat akta mengenai suatu perbuatan hukum
atas tanah. Namun tidak semua jenis perbuatan hukum di bidang pertanahan dapat dibuktikan
dengan akta PPAT. Perbuatan hukum yang tidak dapat dibuktikan dengan akta PPAT antara
lain pemberian hak atas tanah negara, pelepasan hak atas tanah, pencabutan hak atas tanah,
pembatalan hak atas tanah, wakaf tanah Hak Milik, pemindahan hak melalui lelang,
perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas tanah,
Pembaharuan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas tanah, pemberian
Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan, perubahan hak yang mencakup
peningkatan hak dan penurunan hak serta Hak Gadai, Hak Usaha Bagi Hasil, Hak
Menumpang dan Hak Sewa Tanah Pertanian.
Akta PPAT merupakan bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu, sehingga
akta PPAT hanya menentukan ada tidaknya suatu perbuatan hukum, bukan sah tidaknya.
Sedangkan menurut sifatnya, Akta PPAT bukan merupakan akta otentik karena tidak
memenuhi syarat-syarat otentisitas akta sebagaimana tercantum dalam Pasal 1868 BW secara
kumulatif.
031314253037 | 2498 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain