Karya Ilmiah
TESIS (2437) - Tanggung Jawab Notaris Atas Peralihan Harta Pailit Yang Tidak Di dahului Lelang
Sejak adanya putusan pailit seluruh kewenangan pengalihan dan pengurusan
harta pailit berada ditangan kurator. Kurator dapat mengalihkan harta pailit melalui
penjualan dimuka umum maupun melalui penjualan dibawah tangan. Penjualan
dibawah tangan dapat dilakukan apabila kurator telah melakukan penjualan dimuka
umum dan mendapat persetujuan dari hakim pengawas. Dalam hal dilakukan
penjualan dibawah tangan maka terdapat peran notaris maupun PPAT sebagai
pembuat akta peralihan. Beberapa kasus yang terjadi, seorang kurator menjual harta
pailit tanpa didahului lelang dan notaris/PPAT membuat akta peralihan atas penjualan
harta tersebut.
Kata Kunci : Notaris, Harta Pailit, Kurator, Lelang.
031314253058 | 2437 | Ruang Tesis | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain